Sebagaimana diketahui, daftar Barang Bukti yang ada pada berkas perkara Andi Desfiandi berkait dengan hasil penyidikan KPK atas dugaan penerimaan suap atas penerimaan mahasiswa baru Unila jalur mandiri tahun 2022.
Hasil penyidikan KPK itu membuahkan penetapan status tersangka kepada 4 orang, Andi Desfiandi salah satunya. Selain dia, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Rektor Unila nonaktif Karomani, dan 2 pejabat Unila lainnya.
Andi Desfiandi yang diduga sebagai pihak pemberi suap kepada Karomani dkk akan disidangkan terlebih dahulu di PN Tipikor Tanjungkarang. Pada 1 November 2022, berkas perkara Andi Desfiandi didaftarkan ke PN Tanjungkarang.
Baca juga: Daftar Barang Bukti Perkara Suap PMB Unila 2022
Pasca didaftarkan, PN Tanjungkarang kemudian mencantumkan informasi terkait dengan jadwal persidangan, daftar saksi, hingga daftar Barang Bukti ke dalam laman SIPP PN Tanjungkarang.






