KIRKA – Andy Achmad dinyatakan bebas di 17 Agustus 2021. Eks Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya atau yang tenar disapa dengan sebutan Kanjeng, dinyatakan bebas dari Lapas Kelas IA Bandar Lampung.
Andy Achmad bebas di tanggal 17 Agustus 2021, tepatnya pada HUT kemerdekaan Indonesia.
Baca Juga : Publik Menunggu Hasil Perkembangan Perkara Satono
“Yang bersangkutan akan bebas besok di 17 Agustus 2021. Bebasnya yang bersangkutan atas pembebasan bersyarat, bukan karena remisi,” jelas Kepala Lapas Kelas IA Bandar Lampung Maizar kepada KIRKA.CO pada 16 Agustus 2021 malam.
Dalam sesi wawancara, ia mengungkapkan alasan di balik bebasnya Andy Achmad yang merupakan narapidana atas perkara korupsi tersebut. ”Yang bersangkutan sudah menyetorkan biaya atau nominal uang atas denda senilai Rp 500 juta, itu disetorkan ke pihak kejaksaan,” jelas dia.
Andy Achmad sebelumnya dijatuhi hukuman 12 tahun oleh Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Djoko Sarwoko, Krisna Harahap, Komariah Sapardjaja, MS Lumme dan Leopold Hutagalung.
Baca Juga : Andy Achmad Setor Denda Rp500 Juta ke Kejaksaan
Bupati Lampung Tengah periode 2000-2010 itu juga didenda Rp500 juta. Dan jika tidak membayar maka harus diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
”Rujukan pembebasan bersyarat yang diterima oleh yang bersangkutan tetap mengacu pada ketentuan PP Nomor 99. Untuk lebih rincinya, besok pagi akan ada pelaksanaan pembebasan bersyarat untuk yang bersangkutan,” ringkas Maizar.
Baca Juga : Nunik dan Lee Purwati Mangkir Tanpa Keterangan
Diketahui, MA menyatakan bahwa majelis hakim berkeyakinan bahwa Andi Achmad Sampurna Jaya secara melawan hukum telah membungakan uang Pemda di BKR Tripicana Setiadana yang pemiliknya kemudian melarikan diri. Uang tersebut adalah APBD Lampung Tengah senilai Rp 28 miliar.






