Hukum  

Andy Achmad Setor Denda Rp500 Juta ke Kejaksaan

Kirka.co
Kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Foto: Istimewa

KIRKA – Andy Achmad setor denda Rp500 juta ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada tanggal 10 Agustus 2021.

Kejaksaan telah menerima penyetoran uang senilai Rp500 juta dari terpidana korupsi: Bupati Lampung Tengah periode 2000-2010, Andy Achmad Sampurna Jaya.

Uang yang disetorkan itu merupakan pemenuhan kewajiban dari Andy Achmad atas vonis yang dijatuhkan MA pada Mei 2012 lalu.

Andy Achmad Sampurna Jaya telah terbukti membungakan uang Pemda senilai Rp28 miliar di BPR Tripanca Setiadana yang pemiliknya kemudian melarikan diri.

Baca Juga : Andy Achmad Sudah Setor Denda Pada 10 Agustus 2021

Pemilik dari BPR Tripanca itu ialah Sugiharto Wijaya alias Alay, yang dulu pernah menjadi buronan dan akhirnya ditangkap Kejaksaan Tinggi Lampung hingga kini mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor.

”Dihukum 12 tahun penjara, juga didenda Rp 500 juta. Jika tidak membayar maka harus diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan,” bunyi putusan majelis hakim yang terdiri dari Djoko Sarwoko, Krisna Harahap, Komariah Sapardjaja, MS Lumme dan Leopold Hutagalung.

Kembali ke topik uang senilai Rp 500 juta tadi. Keterangan waktu tentang penyetoran uang ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung tadi didasarkan pada informasi yang diterima KIRKA.CO pada 16 Agustus 2021.

”Yang bersangkutan akan bebas besok di 17 Agustus 2021. Bebasnya yang bersangkutan atas pembebasan bersyarat, bukan karena remisi,” ucap Kepala Lapas Kelas IA Bandar Lampung Maizar kepada KIRKA.CO pada 16 Agustus 2021 malam.

Maizar mengungkapkan alasan di balik bebasnya Andy Achmad. ”Yang bersangkutan sudah menyetorkan biaya atau nominal uang atas denda senilai Rp500 juta, itu disetorkan ke pihak kejaksaan,” jelas dia.

KIRKA.CO telah berupaya meminta konfirmasi kepada Ardi Wibowo yang dulunya pernah menjabat Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Uang senilai Rp500 juta yang disetorkan tadi diketahui atas sepengetahuan dan tanda tangan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Ardi Wibowo.

Namun hingga kabar ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum merespons permintaan tanggapan yang dilayangkan KIRKA.CO kepada dia lewat pesan Whats App pada 16 Agustus 2021.