KIRKA – Rencana Koordinator MAKI Boyamin Saiman dianggap keliru dengan menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan karena penyidik dinilai lamban dan tak kunjung mengagendakan pemeriksaan kepada Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin.
Baca Juga : Profil Edi Sujarwo Kaki Tangan Aziz Syamsudin
Pemeriksaan kepada Aziz Syamsudin di sini berkaitan dengan perkara yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan oknum penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Di perkara ini, Aziz Syamsudin diduga berperan aktif dalam mengupayakan penghentian proses penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK kepada M Syahrial dengan bekerja sama dengan Stepanus Robin Pattuju.
Aziz Syamsudin sebelumnya sudah dipanggil oleh KPK untuk diperiksa penyidik. Tapi dia mangkir.
Gugatan yang diajukan Boyamin Saiman dinilai KPK tak tepat dicanangkan.
“Bagi pihak yang paham hukum tentu tahu batasan apa saja yang dapat diajukan permohonan pra peradilan, termasuk siapa saja yang dapat mengajukannya. Boyamin Saiman dan MAKI kami yakin seharusnya tahu soal hal tersebut,” ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada KIRKA.CO, Senin, 25 Mei 2021.
Keterangan itu menjadi respons dari KPK menyikapi rencana Boyamin Saiman ke depan.
Ali Fikri menegaskan, penyidik dalam hal melakukan pemeriksaan kepada saksi terperiksa memiliki strategi.
Baca Juga : Gegara Aliza, Aziz Syamsudin Sogok Penyidik KPK
KPK berharap publik serta Boyamin Saiman untuk bersabar. Dengan segera, KPK akan kembali menjadwalkan pemeriksaan Aziz Syamsudin.
Kendati menyampaikan saran demikian, Ali Fikri mengaku belum tahu kapan pemeriksaan itu diagendakan.
“Teknis waktu pemanggilan saksi bagian strategi penyidikan. Penyidik tentu telah mempertimbangkan kapan saksi akan dipanggil dan keterangannya dibutuhkan oleh tim penyidik.
Prinsipnya saksi Azis Syamsudin kami pastikan akan kami panggil ulang. Waktunya akan kami informasikan lebih lanjut,” terang Ali Fikri.






