Hukum  

Tak Kunjung Pemeriksaan Aziz Syamsudin, KPK Akan Digugat

Koordinator MAKI Boyamin Saiman ketika ia berkunjung ke PN Tipikor Tanjungkarang. Foto Ricardo Hutabarat

KIRKA – Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin sebelumnya mangkir dari jadwal pemeriksaannya di KPK terkait kasus korupsi yang menyeret Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Baca Juga : Soal Aziz Tak Terungkap Pada Sidang Mustafa

Aziz diduga berperan untuk menghentikan penyidikan perkara korupsi M Syahrial terkait jual beli jabatan.

Namun hingga kini, KPK tak kunjung juga menggagendakan pemeriksaan ulang kepada Aziz Syamsudin.

Atas hal ini, Koordinator MAKI Boyamin Saiman segera menyiapkan langkah untuk menggugat KPK secara praperadilan ke pengadilan.

Baca Juga : Profil Edi Sujarwo Kaki Tangan Aziz Syamsudin

“Dan kalau KPK lamban dan sampai minggu depan tidak memanggil Aziz Syamsudin, maka saya mencadangkan dan berencana untuk mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK. (Poinnya) untuk segera memanggil dan memeriksa Aziz Syamsudin,” tegas Boyamin Saiman dalam keterangannya yang diterima KIRKA.CO, Senin, 24 Mei 2021.

Baru-baru ini diketahui, KPK telah mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi terkait perkara yang turut diduga melibatkan Aziz Syamsudin.

Baca Juga : Gegara Aliza, Aziz Syamsudin Sogok Penyidik KPK

Tapi sayang, dalam daftar nama yang akan diperiksa itu, tak ada nama Aziz Syamsudin. Penyidik KPK menurut juru bicara, hanya memeriksa 8 orang saksi.

Berikut daftar nama saksi yang dijadwalkan diperiksa penyidik KPK:

1. Kepala Bagian Sekretariat MKD DPR, Chrysanthi Permatasari.

2. Staf hukum operasional BCA, Randy Bagas Prasetya

3. Ibu rumah tangga, Riefka Amalia

4. Karyawan Swasta Eden Farm, Angga Yudhistira

5. Ibu rumah tangga, Putri Amalia

6. Wiraswasta, Riski Cinde Awaliyah

7. Wiraswasta, Agus Susanto

8. Mahasiswa, Nikodemus Roy Pattuju