KIRKA – Usai vonis PN Tipikor Tanjungkarang dikuatkan Pengadilan Tinggi, putusan korupsi program griya BNI Tanjungkarang dikasasi.
Baca Juga: Korupsi BNI Tanjungkarang, M Yazid Divonis 6 Tahun Bui
Dari data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Tanjungkarang, permohonan kasasi itu dimohonkan oleh Terdakwa Muhammad Yazid.
Resmi didaftarkan melalui meja PTSP Pengadilan, pada Senin 18 Desember 2023. Sebagai Termohon yakni Zuftia Ristarani Karim, selaku Penuntut Umum.
Upaya kasasi itu dimohonkan oleh Terdakwa, usai Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan pada putusannya, menguatkan vonis PN Tanjungkarang.
Dengan putusan hukuman pidana terhadap Muhammad Yazid, selaku mantan Penyelia BNI Tanjungkarang, selama 6 tahun penjara.
“Mengadili. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 6 tahun, denda sebesar Rp250 juta, subsidair 4 bulan kurungan penjara,” begitu bunyi putusan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, pada Kamis 26 Oktober 2023.
Baca Juga: 3 Terdakwa Korupsi BNI Tanjungkarang Dipenjara 4,5 Tahun
Dalam vonisnya, Hakim menilai Muhammad Yazid bersalah, melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 2 Ayat (1), Juncto Pasal 18.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dimana ia dinilai telah terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan tiga orang lainnya, yaitu atas nama Roy Limanto, Apitawati dan Temmy Suryadi Kurniawan.
Baca Juga: Vonis Korupsi BNI Tanjungkarang Dikuatkan Pengadilan Tinggi
Dengan modus perbuatan, yaitu dengan cara mengajuan kredit kios di Pasar Gudang Lelang, Kota Bandarlampung, pada 2007, yang tak sesuai prosedur.
Sehingga mengakibatkan kerugian negara, mencapai total senilai Rp3.790.000.000 (Tiga Miliar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah).






