KIRKA – 3 Terdakwa korupsi BNI Tanjungkarang dipenjara 4,5 tahun, ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Tipikor.
Baca Juga: Korupsi BNI Tanjungkarang, M Yazid Divonis 6 Tahun Bui
Putusan tersebut, dibacakan dalam gelaran sidang lanjutannya yang dilaksanakan pada Senin 6 November 2023, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
Pada sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hendro Wicaksono kali ini, 3 Terdakwa korupsi pada BNI Kantor Cabang Tanjungkarang, Tahun Anggaran 2007. Atas nama Temmy Suryadi Kurniawan, Apitawati, dan Roy Limanto.
Dinilai Majelis Hakim, telah terbukti secara bersama-sama dengan beberapa orang lainnya, melakukan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan BNI Griya, hingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp3,79 miliar.
Yang dikatakan kembali oleh para Pengadil, bahwa sejumlah uang tersebut dalam faktanya tak pernah dinikmati oleh para Terdakwa di perkara ini, sehingga tak diperhitungkan untuk menjadi beban ketiga Terdakwa.
“Mengadili. Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp250 juta, subsidair 4 bulan,” ucap Hendro Wicaksono.
Ketiga Terdakwa yang diadili kali ini, diketahui sebelumnya, disangka telah bersekongkol dengan seorang Penyelia Penjualan di BNI Cabang Tanjungkarang, atas nama Muhammad Yazid.
Mereka dinilai menyalahgunakan kegiatan BNI Griya, dengan cara mengajukan pembelian kios di Pasar Gudang Lelang, Kota Bandarlampung, dengan menyalahi aturan.
Dimana meski pengajuan penuh dengan kejanggalan dan tak sesuai persyaratan, namun tetap saja permohonan itu diproses dan dananya tetap dicairkan.
“Bahwa dari hasil wawancara ditemukan kejanggalan, yaitu jabatan dan besaran jumlah gaji yang bersangkutan, dan penerimaannya secara tunai bukan dengan payroll, kemudian bukti tanda terima DP untuk pembelian untuk pembelian kios hanya berupa surat keterangan tanda terima tunai,” ucap Jaksa saat bacakan dakwaannya, 13 Juli 2023.






