Hukum  

3 Terdakwa Korupsi BNI Tanjungkarang Dipenjara 4,5 Tahun

3 Terdakwa Korupsi BNI Tanjungkarang Dipenjara 4,5 Tahun
Suasana sidang putusan perkara korupsi pada BNI Cabang Tanjungkarang, atas nama Terdakwa Apitawati, Roy Limanto dan Temmy Kurniawan. Foto: Eka Putra

“Serta kejanggalan, pada jaminan yang akan diserahkan masih berupa HPL yang sedang dalam proses, sedangkan berdasarkan ketentuan BNI saat itu, yang bisa menjadi jaminan harus berupa SHM atau SHGB dan ber-IMB, yang selanjutnya dilakukan pengikatan Hak Tanggungan,” lanjut Jaksa.

Baca Juga: 4 Terdakwa Korupsi di BNI Tanjungkarang Dituntut Penjara

Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini, menemukan bahwa sejumlah uang kerugian negara tak dinikmati oleh para Terdakwa. Uang yang didapat faktanya langsung dikuasai oleh Cahyadi Kurniawan, selaku kuasa dari PT KCB.

Tempat Terdakwa Apitawati, Temmy Suryadi Kurniawan dan Roy Limanto bekerja. Sehingga miliaran uang kerugian negara yang dimaksud, akan dibebankan kepada Cahyadi Kurniawan di perkaranya nanti.

Dan atas putusan ini, baik ketiga Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum, sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk 7 hari ke depan. Sebelum menyatakan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.