KIRKA – 4 Terdakwa korupsi di BNI Tanjungkarang dituntut penjara, Dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bandarlampung, pada Kamis 21 September 2023.
Baca Juga: Dugaan Korupsi di BNI Tanjungkarang Disidang Perdana
Tuntutan itu dibacakan JPU, pada gelaran persidangan lanjutannya. Yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang.
Atas nama 4 Terdakwa, yaitu Muhammad Yazid dengan berkas bernomor 21/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk. Apitawati dalam perkara dengan nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.
Kemudian atas nama Terdakwa Temmy Suryadi Kurniawan dengan berkas bernomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk. Serta Roy Limanto, dengan berkas perkara 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.
Dimana dalam tuntutannya, JPU menilai para Terdakwa bersalah secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi, pada kegiatan BNI Giya di 2007 lalu.
Yang melanggar Pasal 2 Ayat (1), Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, denda 300 juta subsidair 6 bulan kurungan,” begitu bunyi tuntutan Jaksa pada berkas perkara atas nama Muhammad Yazid.






