Hukum  

4 Terdakwa Korupsi di BNI Tanjungkarang Dituntut Penjara

4 Terdakwa Korupsi di BNI Tanjungkarang Dituntut Penjara
Suasana gelaran sidang korupsi di BNI Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

Sementara terhadap 3 Terdakwa lainnya, yakni atas nama Apitawati. JPU menuntutnya dengan tuntutan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Baca Juga: 4 Terdakwa Korupsi di BNI Tanjungkarang Mohon Penangguhan Penahanan, Ada Yang Alasan Sakit Mata

Serta mewajibkannya membayar sejumlah Uang Pengganti Kerugian Negara, sebesar Rp945 juta. Dengan subsidair pidana UP yaitu kurungan penjara selama 3 tahun dan 3 bulan.

Terhadap Terdakwa Temmy Suryadi Kurniawan, JPU menuntut pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Serta mewajibkannya membayar sejumlah Uang Pengganti Kerugian Negara, sebesar Rp900 juta. Dengan subsidair pidana UP yaitu kurungan penjara selama 3 tahun dan 3 bulan.

Kemudian terhadap Terdakwa Roy Limanto, Penuntut Umum menuntut hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Serta mewajibkannya membayar sejumlah Uang Pengganti Kerugian Negara, sebesar Rp945 juta. Dengan subsidair pidana UP yaitu kurungan penjara selama 3 tahun dan 3 bulan.

Dan atas tuntutan Jaksa yang dibacakan dalam persidangan lanjutan kali ini, para Terdakwa beserta Tim Penasihat Hukumnya akan mengajukan nota pembelaan. Dibacakan pada gelaran sidang berikutnya, Kamis 5 Oktober 2023.