Hukum  

KIRKA – 3 Terdakwa korupsi BNI Tanjungkarang dipenjara 4,5 tahun, ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Tipikor. Baca Juga: Korupsi BNI Tanjungkarang, M Yazid Divonis 6 Tahun Bui Putusan tersebut, dibacakan dalam gelaran…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.