KIRKA – Korupsi BNI Tanjungkarang, M Yazid divonis 6 tahun bui. Ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Tipikor.
Baca Juga: 4 Terdakwa Korupsi di BNI Tanjungkarang Dituntut Penjara
Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono, membacakan putusannya tersebut pada gelaran sidang lanjutan perkara korupsi dalam kegiatan BNI Griya, Tahun Anggaran 2007.
Dilaksanakan pada Kamis, 26 Oktober 2023 di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, atas nama Terdakwa Muhammad Yazid, yang diadili selaku seorang Penyelia Penjualan pada BNI cabang Tanjungkarang.
Pada putusannya, Majelis Hakim menilai Terdakwa telah terbukti bersalah, melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Maka ia pun dijatuhi hukuman pidana, sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 2 Ayat (1), Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mengadili. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 6 tahun, denda sebesar Rp250 juta, subsidair 4 bulan kurungan penjara,” begitu ucap Hakim dalam putusannya, yang dibacakan pada Kamis 26 Oktober 2023.






