Pada perkara ini, Muhammad Yazid turut diadili bersama dengan 3 Terdakwa lainnya dalam berkas terpisah. Yakni Atas nama Terdakwa Apitawati dengan berkas perkara bernomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.
Baca Juga: Korupsi KUR BNI KCP Sidomulyo Tahap Ekspos di BPKP
Kemudian atas nama Terdakwa Temmy Suryadi Kurniawan dengan berkas bernomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk. Serta Roy Limanto, dengan berkas perkara 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.
Di persidangan kali ini, Majelis Hakim hanya membacakan putusannya terhadap mantan Penyelia Penjualan BNI Tanjungkarang tersebut.
Sedang vonis pidana terhadap tiga Terdakwa lainnya, dijadwalkan bakal dibacakan pada gelaran sidang pada Senin, 6 November 2023 mendatang.
Putusan terhadap Terdakwa Muhammad Yazid kali ini, diketahui lebih ringan dari tuntutan hukuman yang dimintakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dimana sebelumnya Jaksa meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum Muhammad Yazid, dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, denda Rp300 juta subsidair 6 bulan penjara.
Dan atas perbedaan tersebut, Jaksa pun menanggapinya dengan menyatakan sikap untuk pikir-pikir selama 7 hari kedepan, untuk selanjutnya menyatakan terima atau mengajukan banding.






