Hukum  

Korupsi KUR BNI KCP Sidomulyo Tahap Ekspos di BPKP

Korupsi KUR BNI KCP Sidomulyo Tahap Ekspos di BPKP
Suasana ekspos perkara dugaan Korupsi dana KUR BNI KCP Sidomulyo Tahun Anggaran 2022, oleh Kejari Lampung Selatan bersama BPKP Perwakilan Provinsi Lampung. Foto: Kejari Lampung Selatan

KIRKA – Terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi dana KUR pada BNI KCP Sidomulyo, Lampung Selatan, saat ini telah sampai pada tahap ekspos di BPKP.

Baca Juga: Kejari Lampung Selatan Sidik Korupsi Dana KUR BNI Sidomulyo

Hal itu disampaikan oleh Volanda Azis Saleh, selaku Kepala Seksi bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Ia menerangkan soal perkembangan dugaan korupsi yang terjadi di Tahun Anggaran 2022 itu.

Dimana pada Kamis, 7 September 2023 kemarin, Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, telah melakukan ekspos perkara bersama Tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, perwakilan Provinsi Lampung.

“Terkait hal itu (kasus dugaan korupsi dana KUR BNI KCP Sidomulyo), sudah dilakukan ekspos di BPKP, sekira pukul 10.00 WIB Kamis kemarin (7 September 2023),” begitu penjelas singkat Volan kepada Kirka.co.

Pada dugaan korupsi ini sendiri, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menyebut pihaknya menemukan adanya indikasi ketidak sesuaian prosedur, dalam penyaluran dana KUR di Tahun Anggaran 2022.

Dimana, dana tersebut diperuntukkan kepada 47 Anggota Gabungan Kelompok Tani Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.

Dengan jumlah total nominal penyaluran sebanyak Rp2.171.282.106 (Dua Miliar Seratus Tujuh Puluh Satu Juta Dua Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Seratus Enam Rupiah).

Dari jumlah data pengaju pinjaman KUR itu, terdapat kredit macet pada sebanyak 36 petani, dengan jumlah nominal diperkirakan sebesar Rp1.676.282.106 (Satu Milar Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Dua Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Seratus Enam Rupiah).

Baca Juga: DPO Korupsi KUR BRI Tulangbawang Yang Ditangani Kejati Lampung Ditangkap

Dalam kasus dugaan korupsi ini, disebut terdapat beberapa modus operandi diduga dilakukan oleh oknum Ketua Gapoktan, yakni adanya pengajuan pinjaman KUR Tani tidak dilakukan sesuai prosedur.

Terdapat data anggota yang disalahgunakan. Serta ada dana yang dicairkan untuk beberapa petani namun mereka tidak merasa mengajukan pinjaman.

Serta diduga juga ada penggunaan data peminjam yang benar, tetapi setelah dilakukan pencairan dana tersebut malah dikelola dan dikuasai oleh oknum Ketua Gapoktan Karya Tani.