KIRKA – Kejari Lampung selatan sidik dugaan korupsi pada penyaluran dana KUR BNI Cabang Sidomulyo, Tahun Anggaran 2022, periode Juli hingga Desember.
Baca Juga: Kejati Lampung Tangani Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR 2022
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh menjelaskan. Pada dugaan korupsi tersebut pihaknya menemukan adanya ketidak sesuaian prosedur, dalam penyaluran dana KUR.
Dimana, dana tersebut diperuntukkan kepada 47 Anggota Gabungan Kelompok Tani Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.
Dengan jumlah total nominal penyaluran sebanyak Rp2.171.282.106 (Dua Miliar Seratus Tujuh Puluh Satu Juta Dua Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Seratus Enam Rupiah).
Dari jumlah data pengaju pinjaman KUR itu, terdapat kredit macet pada sebanyak 36 petani, dengan jumlah nominal diperkirakan sebesar Rp1.676.282.106 (Satu Milar Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Dua Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Seratus Enam Rupiah).
“Ada tiga modus operandi diduga dilakukan oleh oknum Ketua Gapoktan, pertama pengajuan pinjaman KUR Tani tidak dilakukan sesuai prosedur, ada data anggota yang disalahgunakan. Ada juga dana dicairkan untuk beberapa petani yang tidak merasa mengajukan pinjaman. Ada juga data peminjam benar, tetapi setelah cair dananya dikelola dan dikuasai oleh oknum Ketua Gapoktan Karya Tani,” jelas Volan.
Pada penanganan kasus dugaan korupsi ini, Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah memeriksa 36 petani sebagai saksi.
Baca Juga: Kejari Lampung Selatan Telaah Aduan Warga Rangai
Dan kasus ini telah dinyatakan naik ke dalam tahap Penyidikan Umum. Namun sampai saat ini belum ada Tersangka dan hasil resmi perhitungan kerugian negara yang ditetapkan.
Dalam waktu dekat, Kejari Lampung Selatan akan kembali memanggil beberapa orang saksi untuk diperiksa secara lanjutan. Dan menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara, untuk segera menetapkan Tersangka.






