KIRKA – Kejati Lampung tangani kasus dugaan korupsi dana KUR 2022, dengan perkiraan kerugian negara mencapai sebesar total Rp2,022 miliar.
Baca Juga: 4 Perkara di Wilayah Kejati Lampung Dihentikan
Kamis sore 20 Juli 2023, Asisten bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, Hutamrin. Mengumumkan pihaknya telah meningkatkan status kasus tersebut, dari Penyelidikan ke Penyidikan Umum.
Dimana dana Kredit Usaha Rakyat itu, sesungguhnya diperuntukkan guna meningkatkan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Yang disalurkan melalui Lembaga Keuangan yang ditunjuk oleh Pemerintah.
“Jumat 7 Juli 2023, Kejati Lampung telah melakukan peningkatan status Penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan KUR, Kupedes dan Kredit Ultra Mikro pada Salah satu Bank BUMN, menjadi Penyidikan,” jelas Hutamrin.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus, Hutamrin: Tak Ada Muatan Politik
Hutamrin melanjutkan, pihaknya telah menemukan beberapa modus operandi pada dugaan perbuatan korupsi tersebut, diantaranya penyelewengan angsuran uang pelunasan 7 nasabah.
Kemudian ada 15 nama nasabah yang dipakai sebagai nama pinjaman untuknya, serta sebanyak 28 nama nasabah digunakan seolah-oleh mengajukan KUR, yang rupanya fiktif.
“Perbuatan itu diduga dilakukan oleh seorang oknum Mantri di salah satu Bank milik Pemerintah tersebut. Kami sudah memanggilnya sebanyak 2 kali, namun yang bersangkutan belum juga memenuhi panggilan Penyidik, setelah ini jika tak juga diindahkan ya kami akan memakai prosedur selanjutnya, bisa saja kami panggil paksa,” lanjut Hutamrin.
Baca Juga: Kejati Lampung Segera Periksa 44 Anggota DPRD Tanggamus
Dari dugaan perbuatan korupsi oleh oknum Account Officer itu, negara diperkirakan telah mengalami kerugian sebanyak total Rp2.022.151.656 (Dua Miliar Dua Puluh Dua Juta Seratus Lima Puluh Satu Ribu Enam Ratus Lima Puluh Enam Rupiah).






