Hukum  

Dugaan Mark Up Dana Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus Tahap Penyidikan

Dugaan Mark Up Dana Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus Tahap Penyidikan
Suasana ekspose penanganan kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas Anggota DPRD Tanggamus, di lingkup Sekretariat, Tahun Anggaran 2021. Rabu 12 Juli 2023. Foto: Eka Putra

KIRKA – Dugaan mark up pada penganggaran dana perjalanan dinas dalam dan luar kota para Anggota DPRD Tanggamus naik ke tahap penyidikan, dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp7,7 miliar.

Baca Juga: Kejati Lampung Lidik Laporan Soal DPRD Tanggamus

Hutamrin selaku Asisten bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, menerangkan pihaknya telah menemukan 3 modus pada dugaan korupsi di Tahun Anggaran 2021 tersebut.

Diantaranya, terdapat penggelembungan anggaran yang tidak sesuai dengan harga aslinya, adanya bill fiktif, serta terdapat bukti bayar yang dibuat double.

“Harga kamar yang tercantum pada bill hotel yang dilampirkan dalam SPJ lebih tinggi, kemudian terdapat bill hotel yang tercantum pada SPJ adalah fiktif, karena nama tamu yang tercantum pada bill tersebut tidak pernah menginap,” urainya.

“Dan ditemukan bahwa Anggota DPRD menginap 1 kamar berdua, namun dilampirkan dalam SPJ untuk masing-masing nama atau double bill, kemudian di mark up juga,” jelas Hutamrin, Rabu 12 Juli 2023.

Hutamrin melanjutkan, perbuatan pemanfaatan bill hotel tersebut, turut melibatkan beberapa Travel yang digunakan untuk perjalanan dinas para Anggota Dewan itu.

Dimana ditemukan, perbuatan bill oleh biro perjalanan yang pada akhirnya dilampirkan dalam Surat Pertanggungjawaban kegiatan itu, dilakukan atas dasar perintah dari oknum Anggota DPRD.

“Anggota DPRD tersebut meminta bantuan, pada 4 travel yang ada di Lampung. Mereka membuat bill hotel atas perintah dari pada Anggota DPRD Tanggamus tersebut,” terang Hutamrin.