KIRKA – Kejati Lampung lidik laporan soal dugaan mark up atau penggelembungan, terkait biaya perjalanan dinas dalam dan luar kota pada Kantor DPRD Kabupaten Tanggamus di Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga: Proyek Jalan di Lampung Selatan Disoal Pematank
Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukumnya, I Made Agus Putra Adnyana, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung menjelaskan bahwa pihaknya saat ini telah menerima aduan Masyarakat, terkait penggunaan anggaran Dewan tersebut.
Yang disebutnya, laporan itu telah dinyatakan masuk ke dalam tahap Penyelidikan, dan akan segera diumumkan ke publik jika telah adanya Tersangka, atau pun dinyatakan naik ke tahap berikutnya.
“Kami sedang menangani laporan pengaduan tentang perjalanan Dinas pada DPRD kabupaten Tanggamus Tahun 2021. Secepatnya akan kita kabar kan selanjutnya. Saat ini baru masuk tahap penyelidikan dan akan kita kabarkan,” jelas singkatnya, Senin 8 Mei 2023.
Diketahui, terkait soal perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus tersebut, pernah juga dipermasalahkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat DPP Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan pada 2022 lalu.
Dimana Pematank menduga, adanya potensi perbuatan korupsi pada beberapa anggaran kegiatan termasuk Perjalanan Dinas luar daerah para Anggota DPRD dan Staf ke beberapa daerah.
Baca Juga: Tiga Proyek Lampung Utara Dilapor ke Kejati
Diantaranya Provinsi Jawa Barat, Bali, Banten, DKI Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur, NTB, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Yogyakarta, serta ke Kota Batam.
Yang dianggarkan, mencapai sebesar Rp16.664.594.000 (Enam Belas Miliar Enam Ratus Enam Puluh Empat Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah).






