APH, Hukum  

Proyek Jalan di Lampung Selatan Disoal Pematank

Proyek Jalan di Lampung Selatan Disoal Pematank
Ketua DPP Pematank, Suadi Romli. Saat mengadukan proyek jalan di Lampung Selatan ke Kejati Lampung, Kamis 4 Mei 2023. Foto: Eka Putra

KIRKA – Proyek peningkatan jalan koridor Sidomulyo – Sidoarjo – Bumidaya – Palas di Kabupaten Lampung Selatan disoal oleh DPP Pematank.

Baca Juga: Tiga Proyek Lampung Utara Dilapor ke Kejati

Kamis 4 Mei 2023, Lembaga Swadaya Masyarakat yang menamakan dirinya sebagai Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan, secara resmi mengadukan pekerjaan di Tahun Anggaran 2022 tersebut, ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

Ketua DPP Pematank, Suadi Romli menyebut sesuai investigasi yang dilakukan, pihaknya menemukan adanya kejanggalan pada proyek itu, dimana diindikasikan terdapat perbuatan yang mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi.

“Kami duga kuat adanya nuansa permainan dalam proses tender oleh oknum Panitia Pengadaan Barang dan Jasa. Tender seperti hanya sebagai formalitas saja. Ini sangat jelas terlihat pada nilai penawaran yang rata-rata hanya turun dibawah satu persen,” ungkapnya.

Proyek peningkatan jalan koridor tersebut, diketahui merupakan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan, dengan nilai pagu sekitar Rp45,9 miliar lebih.

“Pada hasil pekerjaan proyek kami temukan telah banyak kerusakan, padahal baru dilaksanakan. Kami menduga dalam pelaksanaannya bahan yang digunakan tidak sesuai dengan spek seperti yang tercantum di dalam RAB,” urainya.

Baca Juga: Deposito Rp1 M Karomani Dibekukan KPK, Pematank: Semoga Tidak Ada Sangkaan Pencucian Uang

Maka dari aduannya ini, DPP Pematank meminta kepada Kejaksaan Tinggi Lampung selaku APH yang memiliki wewenang, dapat segera mengusut tuntas dugaan perbuatan KKN di proyek tersebut.

Serta segera melakukan pemeriksaan internal dengan memanggil serta memeriksa dan menarik semua berkas atau dokumen pengelolaan anggaran di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.