KIRKA – Terkait adanya fakta deposito berjangka Rp1 M milik Terdakwa Karomani yang dibekukan KPK, Pematank berharap semoga tidak ada sangkaan lain lagi yakni pencucian uang.
Baca Juga: Karomani Miliki Deposito Rp1 M di Bank Lampung
Suadi Romli selaku Ketua DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Pematank, menyampaikan komentarnya kepada Kirka.co, terkait adanya fakta persidangan soal Deposito atas nama Mantan Rektor Unila di Bank Lampung.
Yang saat ini diketahui telah dibekukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai salah satu Barang Bukti. Hal itu juga turut dikeluhkan oleh Karomani sendiri hingga menyebut dirinya menjadi seperti gelandangan.
Romli menilai soal pembahasan deposito berjangka itu belumlah tuntas diulas tuntas di Persidangan pada Selasa 7 Maret 2023 kemarin. Dirinya khawatir bakal ada sangkaan baru dari KPK terhadap Karomani.
“Soal Deposito itu tentunya menjadi perdebatan di masyarakat, itu belum tuntas dibahas. Ada pihak yang berpendapat wajar, ada pihak yang menganggapnya sebagai sangkaan tindak pidana baru. Biar tidak jadi fitnah, kami harap KPK bisa menyelesaikannya pada proses sidang sekarang,” ucap Romli, Minggu 12 Maret 2023.
Romli melanjutkan, pada pengakuan Terdakwa Karomani di persidangan lalu, sempat adanya pernyataan soal sumber dana itu. Yang menurutnya bisa saja memang benar Deposito itu berasal dari dana pribadinya, sebagai investasi untuk masa tuanya nanti.
“Beberapa pihak melihat fakta sidang kemarin, menganggap ada aliran dana suap yang juga dipakai oleh Karomani untuk berinvestasi di Bank Lampung itu, terlebih kata saksi dari Bank sendiri dia tak tahu persis sumber dana sang Rektor untuk Depositonya, dan tak tahu apakah dilaporkan ke PPATK atau tidak,” tutur Romli.
“Tapi Karomani sendiri sudah menerangkan dari mana asal usul uang itu meski belum secara detil. Maka Pematank mau hal ini juga selesai, ya semoga tidak ada sangkaan lain lagi ke Karomani yang mengarah ke Tindak Pidana Pencucian Uang,” pungkasnya.






