Beberapa travel perjalanan yang dimaksud, disebutkan diantaranya dengan inisial travel W, SWI, A, serta travel AT. Dengan tercantum hotel sebagi tujuan diantaranya, 6 di wilayah Bandarlampung.
Baca Juga: Kejaksaan Tangani 2 Aduan Soal DPRD Lampung Utara
Kemudian 2 merupakan hotel di wilayah Jakarta, 12 hotel di wilayah Provinsi Jawa Barat, serta sebanyak 7 hotel tujuan perjalanan dinas para Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus berada di wilayah Sumatera Selatan.
Dan dari hasil perhitungan tim audit internal, Kejati Lampung menemukan adanya indikasi kerugian negara, diperkirakan senilai Rp7.788.539.193 (Tujuh Miliar Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Seratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah).
Sejauh ini, seluruh pihak terlibat telah dilakukan pemeriksaan, sejak Februari 2023 kemarin, namun Kejati berucap, belum ada Tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi di lingkup Sekretariat DPRD Tanggamus tersebut.






