KIRKA – Kejati Lampung dijadwalkan segera periksa 44 Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, terkait kasus dugaan Mark Up Anggaran Perjalanan Dinas di 2021 lalu.
Baca Juga: Dugaan Mark Up Dana Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus Tahap Penyidikan
Kabar tersebut dibeberkan oleh Hutamrin, selaku Asisten bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, dalam gelaran konferensi pers, pada Rabu siang 12 Juli 2023.
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi tersebut, ke tahap penyidikan. Dimana dalam waktu dekat seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara akan dilakukan pemeriksaan kembali.
“Saat ini penanganan dugaan korupsi ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan, namun masih dalam status penyidikan umum, selanjutnya ya akan kami panggil para Anggota DPRD itu, akan kembali dilakukan pemeriksaan, setelah 22 Juli ini lah kemungkinan cepatnya,” bebernya.
Ia melanjutkan, saat ini Kejaksaan Tinggi Lampung berusaha secepat mungkin menyelesaikan perkara dugaan korupsi di Lingkungan Sekretariat Dewan Kabupaten Tanggamus itu.
Dimana usai selesai melakukan pemeriksaan para pihak terlibat nanti, Kejati bakal segera mengajukan audit kerugian negara kepada lembaga berkompeten, untuk secepatnya dilakukan penetapan Tersangka.
“Habis pemeriksaan nanti, baru kita lakukan audit. Yang pasti kita kerjakan secepatnya. Untuk perhitungannya diserahkan ke lembaga audit mana ya kita lihat nanti lagi,” pungkasnya.






