APH, Hukum  

Kejati Lampung Segera Periksa 44 Anggota DPRD Tanggamus

Kejati Lampung Segera Periksa 44 Anggota DPRD Tanggamus
Suasana konferensi pers Pidsus Kejati Lampung, terkait perkembangan penanganan dugaan korupsi modus mark up anggaran perjalanan dinas Anggota DPRD Tanggamus 2021. Foto: Eka Putra

Untuk diketahui, pada kasus dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus pada 2021 ini, Kejati Lampung membeberkan telah menemukan 3 modus operandi.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus, Hutamrin: Tak Ada Muatan Politik

Diantaranya, terdapat penggelembungan anggaran yang tidak sesuai dengan harga aslinya, adanya bill fiktif, serta terdapat bukti bayar yang dibuat ganda. Yang kemudian dilampirkan dalam Surat Pertanggung Jawaban kegiatan.

Dimana dalam pembuatan bill hotel tersebut, disebut turut melibatkan beberapa Travel yang digunakan untuk kegiatan perjalanan dinas. Atas permintaan oknum Anggota DPRD Tanggamus.

Diantaranya dengan inisial travel W, SWI, A, serta travel AT. Dengan tercantum hotel sebagi tujuan antara lain, 6 Hotel Berbintang di wilayah Kota Bandarlampung.

Kemudian 2 merupakan hotel di wilayah Jakarta, 12 hotel di wilayah Provinsi Jawa Barat, serta sebanyak 7 hotel berada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Dengan indikasi kerugian negara, diperkirakan senilai Rp7.788.539.193 (Tujuh Miliar Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Seratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah).