KIRKA – Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dipanggil hari ini pada 11 Oktober 2023 oleh Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai Saksi Terperiksa.
Pemanggilan sebagai Saksi Terperiksa itu berkaitan dengan Penyidikan perkara Pimpinan KPK diduga memeras Menteri Pertanian nonaktif Syahrul Yasin Limpo [SYL].
Pemanggilan terhadap Kombes Pol Irwan Anwar ini disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
”Kalau tidak salah, hari ini [11 Oktober 2023] panggilannya untuk hadir. Datang atau tidak sama sama kita lihat,” katanya.
Nama Irwan Anwar diketahui mengemuka sebagai salah satu Saksi Terperiksa ketika kasus Pimpinan KPK diduga memeras ditangani Polda Metro Jaya di tahap Penyelidikan.
Irwan Anwar mengaku memang telah berstatus Saksi di penanganan perkara tersebut.
Baca juga: Kasus Pimpinan KPK Memeras Berstatus Penyelidikan Polri
Pada 10 Oktober 2023 kemarin, Irwan Anwar mengaku pernah menjadi anak buah dari Ketua KPK Firli Bahuri ketika bertugas di Polda Nusa Tenggara Barat.
Sementara Syahrul Yasin Limpo merupakan pamannya.
Persisnya Irwan Anwar merupakan suami dari keponakan Syahrul Yasin Limpo, yakni Andi Tenri Gusti Hanum Utari Natassa.
Andi Tenri Gusti Hanum Utari Natassa diketahui merupakan putri dari pasangan Andi Taufan Oddang dan Dewie Aryaliniza alias Dewie Yasin Limpo.
Dewie Yasin Limpo sendiri merupakan kakak kandung dari Syahrul Yasin Limpo yang ditetapkan KPK sebagai Tersangka kasus korupsi saat menjabat sebagai Anggota DPR RI Komisi VII dari Partai Hanura.
“Pak Firli adalah atasan langsung saya ketika saya menjabat Direktur Kriminal Umum di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kira-kira tahun 2017.
Baca juga: Kabar Pimpinan KPK Memeras Dibantah Firli Bahuri
Kemudian, Pak Mentan (Syahrul Yasin Limpo) adalah paman saya, kebetulan bersaudara dengan mertua perempuan saya,” ujar dia.
Sebelum dipanggil Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Irwan Anwar mengaku telah mengetahuinya.
“Informasi yang kami dapatkan bahwa proses penanganan kasus ini sudah tahap Penyidikan. Tentu saya akan dimintai keterangan lagi sebagai saksi dalam tahap Penyidikan,” katanya.
Di kasus ini, Syahrul Yasin Limpo diduga diperas oleh seseorang yang belum mengemuka secara rinci identitasnya namun berstatus Pimpinan KPK.
Dalam proses Gelar Perkara, Penyidik Subdit Tipikor Polda Metro Jaya dinyatakan tengah mengusut dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang diduga ditujukan kepada Pimpinan KPK.
Hal ini disampaikan oleh Direktur pada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada 7 Oktober 2023.
Baca juga: KPK Respons Soal Kans Ambil Penyidikan SYL Diduga Diperas
Penyidikan perkara ini dinyatakan mengulas seputar dugaan pemerasan, dugaan penerimaan Gratifikasi dianggap Suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
Kendati telah berstatus Penyidikan, Penyidik Subdit Tipikor Polda Metro Jaya belum menetapkan status Tersangka kepada siapapun di dalam perkara ini.






