Hukum  

Kasus Pimpinan KPK Memeras Berstatus Penyelidikan Polri

Kasus Pimpinan KPK Memeras
Penanganan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Pimpinan KPK ditangani Polda Metro Jaya di tahap Penyelidikan. Foto: Istimewa.

KIRKA – Kasus pimpinan KPK yang diduga telah memeras seseorang saat melakukan pengusutan perkara korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian sudah berstatus Penyelidikan di Subdit Tipikor pada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Penetapan status Penyelidikan di kasus pimpinan KPK yang diduga memeras itu dikemukakan Direktur pada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada 5 Oktober 2023.

Mantan Direktur pada Ditreskrimsus Polda Lampung itu mengutarakan hal tersebut seiring dengan rampungnya permintaan keterangan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap Menteri Pertanian nonaktif Syahrul Yasin Limpo.

”Dan yang terakhir tadi [5 Oktober 2023] bapak Menteri Pertanian [Syahrul Yasin Limpo] pada sore tadi, tiba di Ruang Pemeriksa Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan atau klarifikasi.

Perlu disampaikan bahwa, 6 orang telah dimintai keterangan atau klarifikasi oleh Tim Penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya termasuk salah satunya adalah bapak Menteri Pertanian [Syahrul Yasin Limpo].

Dimana beliau telah dimintai keterangan atau klarifikasi sebanyak 3 kali, dan hari ini adalah yang ketiga kalinya beliau dimintai keterangan atas dugaan Tindak Pidana yang terjadi dan itu dilaporkan.

Dan saat ini, proses Penyelidikan sedang berlangsung, berproses, dan untuk update selanjutnya, akan kami sampaikan berikutnya. Terimakasih,” ungkap Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Baca juga: Firli Bahuri Diimbau Mundur Dari KPK

Selain memaparkan tentang tahapan Penyelidikan, Kombes Ade juga merincikan kronologis di balik munculnya penanganan kasus Pimpinan KPK yang diduga memeras yang tengah diusut tersebut.

Ia menuturkan bahwa Penyelidikan kasus itu bermula dari munculnya Dumas ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu.

Dumas dimaksud, kata dia, selanjutnya ditindaklanjuti.

Secara persis, materi Dumas tersebut ialah dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dalam penanganan di Kementerian Pertanian pada Tahun 2021.

”Perlu kami sampaikan di sini, terkait dengan time line upaya penanganan Dumas atau Pengaduan Masyarakat yang diterima oleh Tim Penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dimana pada tanggal 12 Agustus 2023, Tim Penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima Dumas terkait dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dalam penanganan di Kementerian Pertanian pada Tahun 2021,” terangnya.

Setelah Dumas diterima, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penelaahan dan verifikasi.

Baca juga: Pertemuan Firli dengan SYL Tertangkap Kamera

Dari tahap itu, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Pulbaket.

”Adapun tindak lanjut dari Dumas yang diterima, selanjutnya kemudian dilakukan upaya atau serangkaian langkah untuk menelaah, memverifikasi Dumas dimaksud.

Pada tanggal 15 Agustus 2023, kami menerbitkan Surat Perintah Pulbaket [Pengumpulan Bahan dan Keterangan] sebagai dasar pengumpulan Bahan Keterangan atas informasi ataupun Dumas dimaksud,” bebernya.

Setelah langkah itu ditempuh, diterbitkan lagi Surat Perintah Penyelidikan yang berujung pada munculnya permintaan keterangan terhadap para Saksi Terperiksa.

Sejauh ini, lanjutnya, telah dilakukan pemeriksaan kepada 6 orang Saksi termasuk terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Syahrul Yasin Limpo bahkan telah dimintai keterangan sebagai Saksi sebanyak 3 kali.

”Dan selanjutnya, pada tanggal 21 Agustus 2023, telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan sehingga kemudian Tim Penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya Penyelidikan, untuk menemukan apakah ada peristiwa Pidana yang terjadi dari dugaan Tindak Pidana yang dilaporkan.

Baca juga: Kabar Pimpinan KPK Memeras Dibantah Firli Bahuri

Selanjutnya, dilakukan serangkaian Klarifikasi atau Permintaan Keterangan dari beberapa pihak, mulai tanggal 24 Agustus 2023 sampai 3 Oktober 2023.

Dan yang terakhir tadi [5 Oktober 2023] bapak Menteri Pertanian [Syahrul Yasin Limpo] pada sore tadi, tiba di Ruang Pemeriksa Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan atau klarifikasi.

Dimana beliau telah dimintai keterangan atau klarifikasi sebanyak 3 kali, dan hari ini adalah yang ketiga kalinya beliau dimintai keterangan atas dugaan Tindak Pidana yang terjadi dan itu dilaporkan,” ungkapnya.

Syahrul Yasin Limpo diketahui telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka per tanggal 26 September 2023 atas kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Merespons kasus Pimpinan KPK memeras ini, Ketua KPK Firli Bahuri angkat bicara. Menurutnya, tidak ada Pimpinan KPK yang memeras.

Berjalan waktu, beredar foto berisi pertemuan antara Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo. Terhadap foto tersebut, KPK sejauh ini belum memberikan tanggapan secara resmi kepada publik.