Hukum  

Firli Bahuri Diimbau Mundur Dari KPK

Firli Bahuri Diimbau Mundur
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Istimewa.

KIRKA – Firli Bahuri diimbau mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK pasca viralnya foto pertemuannya dengan Menteri Pertanian nonaktif Syahrul Yasin Limpo.

Syahrul Yasin Limpo merupakan Tersangka yang telah KPK tetapkan dalam Penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian sebagaimana diungkapkan Menko Polhukam Mahfud MD.

Pernyataan soal Firli Bahuri diimbau untuk mundur dari KPK tersebut diutarakan Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Hal itu sebagai responsnya melihat foto pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo yang disebutnya telah menjadi pasien KPK.

”Saya mengimbau pak Firli untuk mengundurkan diri saja lah. Karena apapun proses ini, jika terjadi benaran, dan apapun itu, ada fotonya.

Yang malu bukan hanya insan KPK tapi, yang malu seluruh rakyat Indonesia.

Dan nanti akan jadi berita internasional dan seakan-akan kita punya lembaga antikorupsi tapi kemudian diduga melanggar aturan-aturan.

Baca juga: Pertemuan Firli dengan SYL Tertangkap Kamera

Dan itu sangat, sangat buruk bagi pemberantasan korupsi yang harus mendapatkan dukungan dari masyarakat.

KPK bukan apa-apa kalau tidak dapat dukungan masyarakat.

Untuk itu, ya untuk tetap menjaga kepercayaan masyarakat, saya, berharap pak Firli berkenan mengundurkan diri.

Nggak usah kita rame-rame lagi, gaduh-gaduh lagi, dan ini demi kebaikan republik ini, dalam rangka pemberantasan korupsi baik pencegahan maupun penindakan,” ujar Boyamin Saiman kepada KIRKA.CO pada 6 Oktober 2023.

Firli Bahuri, terangnya, patut diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik KPK sebagaimana dituangkan dalam Pasal 36 UU KPK dan Pasal 65 UU KPK.

Poin dari Pasal yang diutarakan Boyamin ini berkenaan dengan larangan bagi Pimpinan KPK untuk bertemu atau berhubungan secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang berperkara di KPK.

”Karena, di Pasal 36 Undang-Undang KPK yang lama maupun yang direvisi, itu mengatakan, Pimpinan KPK dilarang melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan alasan apapun.

Baca juga: Kabar Pimpinan KPK Memeras Dibantah Firli Bahuri

Dan bahkan di Pasal 65 Undang-Undang KPK, ancamannya 5 tahun. Artinya, (Pasal 65 UU KPK) ini kan bukan sekadar pelanggaran kode etik tetapi pelanggaran pidana.

Dan mestinya pak Firli, bayangan saya tidak akan melakukan pertemuan dengan siapapun yang telah menjadi pasien KPK.

Nah itu lah yang saya, terus terang aja, kaget sekaget-kagetnya,” terang Boyamin.

Atas beredarnya foto dimaksud, Boyamin Saiman kehabisan kata-kata, merasa sedih, kecewa dengan Firli Bahuri.

”Prinsip atas beredarnya foto pak Firli dengan pak Yasin Limpo itu, saya mengatakan, pertama kehabisan kata-kata.

Atau istilah bahasa Inggris, speechless. Karena sangkin kagetnya dan kemudian juga sangkin sedihnya, gitu.

Jadi, boleh lah ditulis MAKI speechless, gitu. Karena, tidak menduga, dalam bayangan imajinasi paling liar saya pun, tidak akan ada pertemuan pak Firli dengan pasien KPK.

Baca juga: Mentan Siapkan Tim Pengacara Hadapi Penyidikan KPK

Apalagi (pasien KPK) selevel menteri begini,” katanya.

Boyamin Saiman menduga pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo itu terjadi ketika KPK melakukan Penyelidikan di Kementerian Pertanian.

”Karena apapun, ini kan sudah Penyelidikan, saat foto itu diambil gitu.

Nah ini yang sangat-sangat tidak bisa diduga, pikiran liar saya saja enggak mampu.