Hukum  

KPK Respons Soal Kans Ambil Penyidikan SYL Diduga Diperas

KPK Respons Soal Kans
Gedung KPK. Foto: Istimewa.

KIRKA – KPK memberikan respons soal kans atau kemungkinan melakukan proses ambil alih Penyidikan dugaan korupsi yang ditangani Polda Metro Jaya atas dugaan Menteri Pertanian nonaktif Syahrul Yasin Limpo [SYL] diduga diperas Pimpinan KPK.

Penyidikan itu berkait dengan dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan oleh Pimpinan KPK terhadap SYL di tengah proses pengusutan perkara oleh KPK di lingkungan Kementerian Pertanian.

Per 6 Oktober 2023, kasus Pimpinan KPK diduga memeras SYL dinaikan statusnya ke tahap Penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Sebagaimana diketahui, KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih Penyidikan dan/atau Penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian atau Kejaksaan.

Kewenangan ini tertuang dalam Pasal 10 A Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Respons soal kans pengambil alihan Penyidikan korupsi yang sedang ditangani Polda Metro Jaya itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Baca juga: Perkara Pimpinan KPK Memeras Berstatus Penyidikan Polri

Menurut Ali Fikri, pengambil alihan Penyidikan di Polda Metro Jaya tidak semudah itu dilakukan oleh KPK dan harus memenuhi syarat.

”Kalau mau mengambil alih itu kan, ada syarat-syaratnya. Nggak semudah kita langsung ambil alih.

Biarkan saja mengalir di sana, prosesnya berjalan, kita hargai, kita hormati sama-sama, kita kawal.

Tapi justru yang menjadi poin pentingnya adalah, yang utama, jangan lupakan untuk mengawal proses yang sedang diselesaikan KPK, yaitu dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Karena itu adalah masalah pokoknya,” ungkap Ali Fikri saat menjadi narasumber dikutip dari CNN Indonesia pada 10 Oktober 2023.

Adapun syarat agar KPK dapat mengambil alih proses Penyidikan dan/atau Penuntutan perkara korupsi yang diutarakan Ali Fikri tertuang dalam Pasal 10 A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas KPK

Demikian bunyi pasalnya:

Pengambilalihan Penyidikan dan/atau Penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan:

a. Laporan masyarakat mengenai Tindak Pidana Korupsi tidak ditindaklanjuti.

b. Proses penanganan Tindak Pidana Korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

c. Penanganan Tindak Pidana Korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sesungguhnya.

d. Penanganan Tindak Pidana Korupsi mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Ketua KPK Klarifikasi Foto Viralnya dengan SYL

e. Hambatan penanganan Tindak Pidana Korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

f. Keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.