KIRKA – Perkara Pimpinan KPK yang diduga telah memeras seseorang saat melakukan pengusutan perkara korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian sudah berstatus Penyidikan di Subdit Tipikor pada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penetapan status Penyidikan di perkara Pimpinan KPK yang diduga memeras itu dikemukakan Direktur pada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada 7 Oktober 2023.
Dengan demikian, status penanganan perkara yang mulanya berstatus Penyelidikan di 21 Agustus 2023 telah resmi ditingkatkan ke tahap Penyidikan per 6 Oktober 2023.
Mantan Direktur pada Ditreskrimsus Polda Lampung itu mengutarakan bahwa peningkatan status penanganan perkara tersebut didasarkan pada hasil Gelar Perkara.
Namun begitu, belum ada penjelasan yang tegas tentang siapa yang diduga menjadi korban pemerasan dan siapa terduga pemeras di antara para Pimpinan KPK.
”Kami dari Tim Penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan menyampaikan hasil update penanganan perkara yang saat ini sedang kita tangani.
Sebagaimana yang telah kami sampaikan beberapa waktu yang lalu, bahwa terkait dengan Dumas atau Pengaduan Masyarakat, yang telah diterima oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.
Dan kemudian atas Dumas yang diterima dimaksud, dilakukan telaah dan verifikasi. Yang selanjutnya, dilakukan pengumpulan bahan keterangan.
Baca juga: Kabar Pimpinan KPK Memeras Dibantah Firli Bahuri
Dan selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan per tanggal 21 Agustus 2023, untuk dilakukan serangkaian tindakan Penyelidikan, untuk mencari dan menemukan, suatu peristiwa yang diduga merupakan Tindak Pidana Korupsi, menurut cara yang diatur Undang-Undang untuk menentukan dapat atau tidaknya ditindaklanjuti dengan upaya Penyidikan.
Beberapa kegiatan permintaan keterangan ataupun klarifikasi dalam rangka Penyelidikan, telah dilakukan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap 6 orang Saksi.
Dan selanjutnya, dari hasil Penyelidikan yang telah dilakukan, mulai tanggal 21 Agustus 2023, sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan sampai dengan 6 Oktober 2023, selanjutnya dari fakta Penyelidikan yang didapatkan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Selanjutnya pada Jumat, 6 Oktober 2023, telah dilaksanakan Gelar Perkara untuk kepentingan peningkatan status Penyelidikan ke tahap Penyidikan dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa pemerasan atau penerimaan Gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian sekira kurun waktu Tahun 2020 sampai 2023.
Dari hasil pelaksanaan Gelar Perkara dimaksud, selanjutnya, direkomendasikan untuk dinaikkan status Penyelidikan ke tahap Penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa pemerasan yaitu Pegawai Negara atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri, atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Atau penerimaan Gratifikasi yaitu setiap Gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dianggap pemberian Suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban tugasnya.
Atau Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP,” ujar Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Baca juga: Pertemuan Firli dengan SYL Tertangkap Kamera
Meski telah berstatus Penyidikan, Subdit Tipikor pada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum menetapkan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara Pimpinan KPK diduga memeras tersebut.
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menuturkan bahwa jajaran Penyidik masih akan melakukan pengumpulan alat bukti untuk kemudian menetapkan pihak Tersangkanya.
”Adapun pasca pelaksanaan Gelar Perkara yang merekomendasikan status Penyelidikan atas penanganan perkara yang dilakukan sebelumnya ke tahap Penyidikan selanjutnya akan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan untuk melakukan serangkaian tindakan Penyidikan menurut cara dalam hal yang diatur oleh Undang-Undang guna mencari dan mengumpulkan bukti.
Yang dengan bukti itu, membuat terang Tindak Pidana yang terjadi dan menemukan Tersangkanya.
Demikian yang bisa kami sampaikan dalam update penanganan perkara yang saat ini ditangani oleh Tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” katanya.






