Hukum  

Penerapan Pasal pada Putusan Korupsi Retribusi Sampah Bandarlampung Berbeda Dari Tuntutan Jaksa

Penerapan Pasal pada Putusan Korupsi Retribusi Sampah Bandarlampung Berbeda Dari Tuntutan Jaksa
Kolase 3 Terdakwa perkara korupsi iuran retribusi sampah DLH Bandarlampung, Tahun Anggaran 2019-2021. Foto: Eka Putra

KIRKA – Penerapan Pasal pada Putusan korupsi retribusi sampah Bandarlampung berbeda dari tuntutan Jaksa, dari Pasal 3 UU Tipikor menjadi Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor.

Baca Juga: Hakim Hitung Sendiri Kerugian di Korupsi Retribusi Sampah Bandarlampung

Kamis 21 September 2023, PN Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara korupsi iuran retribusi sampah DLH Bandarlampung, Tahun Anggaran 2019-2021, dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim.

Atas nama 3 Terdakwa yaitu, Sahriwansah selaku Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung, Haris Fadillah selaku Mantan Kepala Bidang Tata Lingkungan, serta Hayati selaku Mantan Bendahara Pembantu.

Pada putusannya kali ini, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Lingga Setiawan menjatuhkan hukuman pidana yang berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Baik pada hukuman penjara, pidana denda, pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran Uang Pengganti kerugian negara, hingga pada penerapan Pasal terhadap ketiga Terdakwa.

Dimana diketahui sebelumnya, Jaksa meminta Majelis Hakim menjerat 3 Mantan Pejabat di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung tersebut, menggunakan Pasal 3 Undang-undang Tipikor. Sesuai dengan dakwaan ke dua mereka.

Namun pada putusannya kali ini, Hakim menilai bahwa Sahriwansah, Haris Fadillah dan Hayati, lebih cenderung tepat jika dijatuhi hukuman sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor. Sesuai dakwaan Primair JPU.

“Mengadili. Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana secara bersama-sama melakukan korupsi, yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum,” begitu bunyi putusan Majelis Hakim pada poin pertama, terkait penerapan Pasal Tipikornya.