Hukum  

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Muhammad Kuncoro Wibowo Dkk

Muhammad Kuncoro Wibowo
Muhammad Kuncoro Wibowo usai menjalani pemeriksaan di KPK. Foto: Istimewa.

KIRKA – KPK menyatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap Muhammad Kuncoro Wibowo, Budi Susanto dan April Churniawan.

Ketiga Tersangka di dalam Penyidikan dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi atas penyaluran Bansos Beras Tahun 2020-2021 oleh Kementerian Sosial itu, akan dipangil kembali untuk diperiksa Penyidik KPK pada 18 September 2023 mendatang.

Hal ini dilakukan KPK menyusul Budi Santoso dan April Churniawan tidak hadir ketika dijadwalkan untuk diperiksa Penyidik KPK pada 7 September 2023 kemarin.

Pada hari itu, KPK mengonfirmasi bahwa hanya Muhammad Kuncoro Wibowo yang berhasil diperiksa di antara para Tersangka kasus korupsi Bansos Beras tersebut.

”Yang hadir hanya Tersangka MKW [Muhammad Kuncoro Wibowo], dan didalami peran yang bersangkutan sebagai Dirut PT BGR Logistik Indonesia dalam proses distribusi bantuan sosial beras dimaksud,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada 8 September 2023.

Kuncoro Wibowo usai menjalani pemeriksaan tidak ditahan KPK, hal itu disebut-sebut dikarenakan Budi Santoso dan April Churniawan tidak hadir untuk diperiksa KPK.

Karenanya, KPK mengimbau ketiga orang Tersangka tersebut agar hadir pada 18 September 2023 mendatang.

“Ketiga tersangka diagendakan dipanggil kembali untuk hadir pada Senin, 18 September 2023. Dan kami ingatkan agar para Tersangka kooperatif memenuhi panggilan dimaksud,” tegas Ali Fikri.

Baca juga: KPK Tak Tahan Tersangka Korupsi Bansos Beras Usai Diperiksa

KPK diketahui menetapkan 6 orang Tersangka di dalam kasus ini. Para Tersangka tersebut di antaranya adalah:

1. Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistik Indonesia periode 2018-2021 atas nama Muhammad Kuncoro Wibowo.

2. Direktur Komersial PT BGR Logistik Indonesia periode 2018-2021 atas nama Budi Susanto.

3. Vice President Operasional PT BGR Logistik Indonesia periode 2018-2021 atas nama April Churniawan.

4. Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada atas nama Ivo Wongkaren.

5. Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada atas nama Roni Ramdani.

6. General Manager PT Primalayan Teknologi Persada sekaligus Direktur PT Envio Global Persada atas nama Richard Cahyanto.

Dari enam orang Tersangka ini, KPK telah melakukan Penahanan terhadap Ivo Wongkaren, Roni Ramdani dan Richard Cahyanto.

Baca juga: KPK Periksa Tiga Tersangka Korupsi Bansos Beras

Perbuatan keenam orang Tersangka dalam kasus ini diduga KPK telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 127,5 miliar.”

Hal itu disebabkan para Tersangka dari pihak PT BGR Logistik Indonesia diduga telah secara sepihak menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada untuk melakukan pendistribusian Bansos Beras.

Namun dalam kenyataannya, KPK mendapati bahwa PT Primalayan Teknologi Persada sama sekali tidak melakukan pendistribusian Bansos Beras dimaksud.

Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR Logistik Indonesia dengan PT Primalayan Teknologi Persada, KPK menduga adanya ketiadaan kajian dan perhitungan yang jelas.

KPK menduga juga hal itu sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh M Kuncoro Wibowo ditambah dengan dugaan pembuatan tanggal kontrak yang juga disepakati untuk dibuat mundur atau backdate.

Sebelumnya, Kementerian Sosial memilih PT BGR Logistik Indonesia sebagai distributor Bansos Beras dan berlanjut dengan penandatanganan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan penyaluran Bansos Beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19 dengan nilai kontrak Rp 326 miliar.