KIRKA – KPK tidak melakukan Penahanan terhadap seorang Tersangka dalam kasus korupsi penyaluran Bansos Beras yakni Muhammad Kuncoro Wibowo usai selesai diperiksa Penyidik KPK pada 7 September 2023 kemarin.
Hal ini dibuktikan dengan pulangnya Muhammad Kuncoro Wibowo dari Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di hadapan Penyidik kurang lebih 5 jam.
Usai diperiksa, Kuncoro mengaku tidak menerima uang sepeser pun dari kasus yang tengah diselidiki KPK ini.
“Enggak ada lah saya [terima uang], sepeser pun enggak ada,” katanya pada 7 September 2023.
Untuk informasi, Muhammad Kuncoro Wibowo ditetapkan KPK sebagai Tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistik Indonesia periode 2018-2021.
Di tengah proses pemeriksaannya, Kuncoro diminta Penyidik KPK untuk menjelaskan proses distribusi atau penyaluran Bansos Beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) oleh Kementerian Sosial dengan nilai kontrak Rp 326 miliar.
Baca juga:
“Didalami peran yang bersangkutan [Kuncoro Wibowo] sebagai Dirut PT BGR dalam proses distribusi bantuan sosial beras dimaksud,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada 8 September 2023.
Sebelum resmi dipanggil, Muhammad Kuncoro Wibowo mengaku akan membantu KPK mengurai penanganan perkara yang turut menjeratnya.
Mengutip sejumlah pemberitaan, Kuncoro Wibowo pada 7 September 2023 telah tiba di Gedung KPK sekira pukul 09.00 WIB.
Dia akan menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukumnya.
Kuncoro Wibowo tetap konsisten menyampaikan pengakuan akan membantu KPK. Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada KPK apabila hari ini dia ditahan.
”Saya berniat membantu KPK untuk mengungkap kasus ini. Saya serahkan sama KPK,” ujar dia.
Baca juga:
KPK diketahui menetapkan 6 orang Tersangka di dalam kasus ini. Para Tersangka tersebut di antaranya adalah:
1. Direktur Utama PT BGR Logistik Indonesia periode 2018-2021 atas nama Muhammad Kuncoro Wibowo.
2. Direktur Komersial PT BGR Logistik Indonesia periode 2018-2021 atas nama Budi Susanto.
3. Vice President Operasional PT BGR Logistik Indonesia periode 2018-2021 atas nama April Churniawan.
4. Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada atas nama Ivo Wongkaren.
5. Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada atas nama Roni Ramdani.
6. General Manager PT Primalayan Teknologi Persada sekaligus Direktur PT Envio Global Persada atas nama Richard Cahyanto.
Baca juga:
Perbuatan keenam orang Tersangka dalam kasus ini diduga KPK telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 127,5 miliar.
Hal itu disebabkan para Tersangka dari pihak PT BGR Logistik Indonesia diduga telah secara sepihak menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada untuk melakukan pendistribusian Bansos Beras.
Namun dalam kenyataannya, KPK mendapati bahwa PT Primalayan Teknologi Persada sama sekali tidak melakukan pendistribusian Bansos Beras dimaksud.
Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR Logistik Indonesia dengan PT Primalayan Teknologi Persada, KPK menduga adanya ketiadaan kajian dan perhitungan yang jelas.
KPK menduga juga hal itu sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh M Kuncoro Wibowo ditambah dengan dugaan pembuatan tanggal kontrak yang juga disepakati untuk dibuat mundur atau backdate.






