Hukum  

ART Korban Penganiayaan Oknum ASN Pemkot Bandarlampung Sudah Memaafkan

ART Korban Penganiayaan Oknum ASN Pemkot Bandarlampung Sudah Memaafkan
Nurul Hidayah, Kuasa Hukum para ART Korban dugaan Penganiayaan oleh Oknum ASN Pemkot Bandarlampung. Foto: Eka Putra

KIRKA – ART Korban dugaan tindak pidana penganiayaan Oknum ASN Pemkot Bandarlampung sudah memaafkan, dan berharap agar ada keringanan hukuman terhadap mantan majikannya tersebut.

Baca Juga: Oknum ASN Pemkot Bandarlampung Terdakwa Penganiayaan ART Disidang Perdana

Hal itu disampaikan oleh Nurul Hidayah, selaku Kuasa Hukum Para Korban dugaan penganiayaan tersebut, Rabu sore 16 Agustus 2023, usai pelaksanaan gelaran sidang lanjutan di PN Tanjungkarang.

Ia menyampaikan, dalam perkara ini korban dan keluarganya telah menempuh kesepakatan damai kepada Terdakwa, jauh sebelum perkara dugaan penganiayaan ini naik ke persidangan.

Sehingga diharapkan, nantinya Jaksa Penuntut dan Majelis Hakim dapat melihat hal tersebut sebagai hal meringankan dalam menjatuhkan hukumannya nanti.

“Kalau korban dan keluarganya sendiri sudah memaafkan dan ikhlas atas peristiwa yang terjadi. Sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak. Korban juga berharap hukuman yang akan diberikan oleh Jaksa dan Hakim nanti, dapat ringan, baik dalam tuntutan maupun putusannya,” jelas Nurul.

Untuk diketahui, dalam perkara dugaan penganiayaan ART ini sendiri, PN Tanjungkarang menyidangkan dua Terdakwa dalam dua berkas terpisah.

Yaitu atas nama Terdakwa Septi Aria yang diketahui juga merupakan seorang Pegawai di lingkungan Pemkot Bandarlampung, serta atas nama Terdakwa Suhaida, selaku ibu kandungnya.