KIRKA – Sempat divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi, MA nyatakan Bunda Merry bersalah melanggar Pasal 76h Pidana, dengan hukuman penjara selama 4 bulan.
Baca Juga: PN Kotabumi Tolak Permohonan Praperadilan Yasril Mantan PPK Dinas PUPR Lampung Utara
Putusan itu ditetapkan terhadap permohonan kasasi Jaksa Penuntut pada berkas perkara dengan nomor 190/Pid.Sus/2022/PN.Kbu. Atas nama Terdakwa Merry S.Ag Binti Supandi.
Dibacakan dalam gelaran sidang pada Selasa 16 Mei 2023, oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Suhadi selaku Hakim Ketua, dengan dua Anggota Majelis yaitu Suharto dan Jupriyadi. Dengan klasifikasi perkara yaitu perlindungan anak.
“Kabul. Batal judex facti adili sendiri terbukti Pasal 76h pidana 4 bulan penjara, denda 20 juta rupiah subsidair 1 bulan kurungan BB conform JPU,” begitu bunyi amar putusan, yang tercantum pada informasi perkara Mahkamah Agung.
Diketahui sebelumnya, dari berita yang dimuat berbagai media online. Pada perkara ini Bunda Merry disangkakan telah mengeksploitasi anak.
Perbuatan itu, diduga dilakukannya pada gelaran aksi unjuk rasa yang dilakukan olehnya, bersama dengan Aliansi Masyarakat Lampung Utara.
Baca Juga: Gugatan Poniran Vs Bupati Lampung Utara Diputus NO
Ia merupakan aktivis, sekaligus Koordinator Lapangan pada ujuk rasa tersebut. Yang dilakukan di depan Kantor Kemenag Kotabumi, Kabupaten Kampung Utara, pada Rabu 9 Maret 2022 lalu.
Dimana saat itu, dirinya dan AMLU diduga menyoal pernyataan Menteri Agama, terkait ucapannya berkenaan dengan tingkat volume Adzan.
Namun di dalam persidangan pada Tingkat Pengadilan Negeri di November 2022 lalu, Merry dinyatakan tidak terbukti bersalah, dan ia pun mendapat vonis bebas dari Majelis Hakim PN Kotabumi.






