Hukum  

PN Kotabumi Tolak Permohonan Praperadilan Yasril Mantan PPK Dinas PUPR Lampung Utara

Mantan Terdakwa Korupsi Jalan Kalibalangan Lampung Utara Ajukan Praperadilan Terhadap Kapolda Lampung
Ilustrasi praperadilan. Foto: Istimewa

KIRKA – Hakim PN Kotabumi tolak permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh Yasril, seorang Mantan PPK Dinas PUPR Lampung Utara terhadap Kapolda Lampung.

Baca Juga: Mantan Terdakwa Korupsi Jalan Kalibalangan Lampung Utara Ajukan Praperadilan Terhadap Kapolda Lampung

Putusan tersebut dibacakan dalam gelaran sidang lanjutan perkara praperadilan dengan nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Kbu, yang dilaksanakan pada Selasa 7 Maret 2023, di Pengadilan Negeri Kotabumi.

Dimana dalam keputusannya, Hakim Tunggal Muamar Azmar Mahmud Farig, mengadili dengan membacakan dua poin putusan, yang salah satu diantaranya adalah menolak permohonan praperadilan yang dimohonkan oleh Yasril tersebut.

PN Kotabumi Tolak Permohonan Praperadilan Yasril Mantan PPK Dinas PUPR Lampung Utara
Tangkapan layar SIPP PN Kotabumi terkait putusan Hakim terhadap permohonan Praperadilan yang dilayangkan Yasril terhadap Kapolda Lampung. Foto: Eka Putra

“Mengadili. Menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara sejumlah nihil,” ucap Hakim dalam putusannya.

Diketahui dari data umum yang tertera dalam SIPP PN Kotabumi, Yasril melayangkan permohonan praperadilan ini, atas status Tersangka terhadap dirinya yang dilakukan oleh Polda Lampung.

Dimana diduga ia ditersangkakan dalam kasus yang sama, yang juga pernah disidangkan di PN Tipikor Tanjungkarang beberapa waktu lalu. Terkait dugaan korupsi proyek Jalan Kalibalangan – Cabang Empat, di Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Namun pada perkara pertama sangkaan Tipikornya itu, di tingkat Pengadilan Negeri maupun Kasasi, dirinya dinyatakan tidak terbukti bersalah, dan dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa.

Baca Juga: Dian Afrina Praperadilankan Kapolda Lampung

Sementara dalam praperadilannya yang ditolak Hakim PN Kotabumi kali ini, Yasril memohonkan beberapa poin diantaranya:
1. Menerima permohonan Praperadilan Pemohon seluruhnya.

2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/24.b/I/2023/RES3.5/Sudit III/Reskrimsus tanggal 13 Januari 2023, dan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/04 /I/2023/Reskrimsus tanggal 27 Januari 2023, tindakan penetapan Tersangka atas diri Pemohon adalah tidak sah karena melanggar ketentuan KUHAP dan cacat hukum.

3. Memerintahkan kepada Termohon agar menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon.

4. Memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.

5. Membebankan biaya perkara kepada negara.