Hukum  

Mantan Terdakwa Korupsi Jalan Kalibalangan Lampung Utara Ajukan Praperadilan Terhadap Kapolda Lampung

Mantan Terdakwa Korupsi Jalan Kalibalangan Lampung Utara Ajukan Praperadilan Terhadap Kapolda Lampung
Ilustrasi praperadilan. Foto: Istimewa

KIRKA – Mantan Terdakwa korupsi proyek Jalan Kalibalangan – Cabang Empat, Kecamatan Abung Selatan Lampung Utara ajukan praperadilan terhadap Kapolda Lampung ke PN Kotabumi.

Baca Juga: Dua Terdakwa Proyek Jalan Kalibalangan Lampung Utara Disidang

Dari data yang diupload pada situs resmi milik PN Kotabumi, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara, praperadilan tersebut tercatat dengan nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Kbu.

Atas nama pemohon yaitu Yasril, dan selaku pihak Termohon adalah Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Lampung, dengan klasifikasi perkara yakni sah atau tidaknya penetapan Tersangka.

Mantan Terdakwa Korupsi Jalan Kalibalangan Lampung Utara Ajukan Praperadilan Terhadap Kapolda Lampung
Tangkapan layar SIPP PN Kotabumi, terkait permohonan Praperadilan atas nama Yasril seorang mantan Terdakwa perkara dugaan korupsi Jalan Kalibalangan – Cabang Empat, Abung Selatan, Lampung Utara, terhadap Kapolda Lampung. Foto: Eka Putra

Mantan PPK Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara tersebut, memohonkan beberapa poin diantaranya:
1. Menerima permohonan Praperadilan Pemohon seluruhnya.

2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/24.b/I/2023/RES3.5/Sudit III/Reskrimsus tanggal 13 Januari 2023, dan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/04 /I/2023/Reskrimsus tanggal 27 Januari 2023, tindakan penetapan Tersangka atas diri Pemohon adalah tidak sah karena melanggar ketentuan KUHAP dan cacat hukum.

3. Memerintahkan kepada Termohon agar menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon.

4. Memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.

5. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi Jalan Kalibalangan Lampura Divonis Bebas

Sementara dari data umum yang tertera dalam SIPP tersebut, diduga Yasril ditersangkakan dalam kasus yang sama, yang pernah disidangkan di PN Tipikor Tanjungkarang beberapa waktu lalu.

Dimana Yasril disidangkan sebagai seorang Terdakwa perkara korupsi terkait proyek Jalan Kalibalangan – Cabang Empat, di Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Dimana akhirnya dalam putusan tingkat Pengadilan Negeri maupun Kasasi di Mahkamah Agung, dirinya dinyatakan tidak terbukti bersalah, dan dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa.

Ia pun tercatat pernah memohonkan Praperadilan ke PN Kotabumi, terkait penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara, dengan putusan dikabulkan, atau dengan kata lain Penetapan Tersangka terhadap Yasril dinyatakan tidak sah.

Baca Juga: Kasasi Perkara Korupsi Jalan Kalibalangan Lampung Utara Ditolak

Dan terhadap perkara praperadilannya kali ini, dijadwalkan akan segera digelar secara perdana pada Selasa 21 Februari 2023 mendatang, di Pengadilan Negeri Kotabumi.