Hukum  

Kasasi Perkara Korupsi Jalan Kalibalangan Lampung Utara Ditolak

Kasasi Perkara Korupsi Jalan Kalibalangan Lampung Utara Ditolak
Ilustrasi putusan kasasi. Foto: Istimewa

KIRKAKasasi perkara Korupsi Jalan Kalibalangan Lampung Utara ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung, yang diputuskan pada Senin 7 November 2022.

Baca Juga: Kejari Lampura Serahkan Bukti Rekaman Persidangan Jalan Kalibalangan ke MA

Permohonan kasasi tersebut diketahui dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum, usai Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang memutus bebas kedua Terdakwa pada perkara tersebut, pada Rabu 8 Juni 2022.

Yang tercatat dua Terdakwa tersebut atas nama Yasril yang merupakan Mantan Pejabat Dinas PUPR Lampung Utara, dan Abdul Azim selaku rekanan pada pekerjaan proyek pelebaran jalan Kalibalangan Cabang Empat, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, tahun anggaran 2019.

Kasasi Perkara Korupsi Jalan Kalibalangan Lampung Utara Ditolak
Tangkapan layar SIPP PN Tanjungkarang terkait putusan kasasi terhadap perkara korupsi jalan kalibalangan, Lampung Utara. Foto: Eka Putra

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi atau Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara tersebut. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada Negara,” begitu isi putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung, yang diketuai oleh Desnayeti.

Putusan kasasi tersebut, tercantum baru diberitahukan kepada Penuntut umum dan kedua Terdakwa tersebut, masing-masing pada pekan kemarin, Rabu 21 Desember 2022, dan Kamis 22 Desember 2022.

Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi Jalan Kalibalangan Lampura Divonis Bebas

Sementara pada sangkaan perbuatannya sendiri, Yasril didakwa oleh Jaksa telah lalai dalam melaksanakan tugasnya sebagai PPK pada proyek pelebaran jalan Kalibalangan Cabang Empat, Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara, tahun anggaran 2019.

Sehingga proyek pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh Abdul Azim selaku pemenang lelang, malah disubkontrakkan atau dikerjakan oleh pihak ketiga, dan pada akhirnya tidak dikerjakan secara benar, yang dianggap mengakibatkan Kerugian Negara.

Maka dalam tuntutan pidananya, Jaksa meminta Hakim untuk menjatuhkan hukuman selama 4 tahun dan 6 bulan, dengan denda sebesar Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Serta membebankan keduanya untuk membayar uang pengganti kerugian negara, yang dianggap telah dinikmati secara bersama-sama sebanyak total Rp794.368.321, subsidair tiga tahun penjara.