KIRKA – Kejari Lampura serahkan bukti rekaman persidangan Jalan Kalibalangan ke MA. Hal ini dilakukan Kejaksaan Negeri Lampung Utara untuk meyakinkan Majelis Hakim dalam memutuskan kasasi terhadap vonis bebas dua Terdakwa korupsi jalan Kalibalangan.
Baca Juga : Suadi Romli Kritisi Putusan Perkara Tipikor Jalan Kalibalangan
Selasa 21 Juni 2022 kemarin, Kejari Lampura melalui Jaksa Penuntut Hardiansyah, resmi mendaftarkan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung RI terhadap vonis bebas dua Terdakwa korupsi atas nama Yasril dan Abdul Azim, dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
Pada pendaftaran kasasinya kali ini, Kejari Lampung Utara menyerahkan enam dokumen setebal 10 centimeter, beserta enam buah Compact Disk yang berisikan satu dan dua jam rekaman persidangan yang terdapat keterangan beberapa saksi terkait penguatan dakwaan korupsi dari Jaksa.
“Kemarin kami turut melampirkan bukti rekaman proses persidangan, yg terdiri dari keterangn saksi dan ahli dari BPK RI atas nama Putri Fitria, dimana menyatakan bahwa BPK mengaudit dengan metode sampling, dan hanya dilakukan terhadap 400 meter jalan dari total panjang jalan 2200 meter, sehingga terhadap jalan diluar 400 meter dapat dilakukan penyidikan,” jelas Kasie Intel Kejari Lampung Utara, Kadek Dwi Ariatmaja.
Untuk diketahui dalam dakwaan perkara korupsi pembangunan jalan Kalibalangan – Cabang Empat, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, atas nama dua Terdakwa yakni Yasril dan Abdul Azim.
Jaksa menyangkakan adanya kelalaian Yasril selaku PPK Dinas PUPR Lampung Utara, terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh Abdul Azim selaku rekanan, yang menyerahkan proyek jalan Kalibalangan ke pihak tiga.
Sehingga proyek dianggap dilakukan secara asal-asalan, serta dengan hasil yang tidak sesuai spek dan ditemukan adanya ketidaksesuaian volume seperti dalam kontrak, yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp794,368 juta.
Namun, lantaran penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan pada pekerjaan tersebut dilaksanakan satu tahun setelah pekerjaan selesai, maka kekurangan volume dianggap wajar oleh Majelis Hakim.
Baca Juga : Ada Fakta yang tak dipertimbangkan dalam Putusan Perkara Korupsi Jalan Kalibalangan
Dengan alasan bahwa adanya penyusutan bisa saja terjadi pada jalur tersebut, karena banyaknya mobil bermuatan berat melintasinya setiap hari, sehingga akhirnya dalam putusannya Majelis Hakim pun membebaskan kedua Terdakwa.






