Opini  

Suadi Romli Kritisi Putusan Perkara Tipikor Jalan Kalibalangan

Suadi Romli Kritisi Putusan Perkara Tipikor Jalan Kalibalangan
Ketua DPP Pematank Suadi Romli. Foto Eka Putra

KIRKA – Suadi Romli kritisi putusan perkara Tipikor Jalan Kalibalangan Lampung Utara, dimana kedua Terdakwa pada perkara itu mendapat vonis bebas dari Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, pada 8 Juni 2022 kemarin.

Baca Juga : Dua Terdakwa Korupsi Jalan Kalibalangan Lampura Divonis Bebas 

Ketua DPP Pematank tersebut, menuturkan bahwa dari pantauannya selama proses persidangan, ada beberapa fakta yang diabaikan oleh Hakim dalam pertimbangan putusannya.

Dimana menurutnya, pada dugaan perbuatan korupsi tersebut ada penilaian hakim tentang kewajaran penyusutan, yang seharusnya dapat dikolerasikan dengan isi dalam perencanaan yang kemudian dituangkan dalam kontrak, terkait perkiraan tentang usia jalan yang telah ditentukan.

“Dalam putusan Hakim kan kedua Terdakwa dibebaskan dengan salah satu pertimbangan kewajaran penyusutan jalan lantaran sudah satu tahun digunakan setelah selesai dikerjakan, tetapi ada fakta bahwa dalam perencanaan yang dibuat seharusnya jalan itu memiliki kekuatan hingga lima tahun kedepan, dan biasanya juga seperti itu,” ucap Romli, Selasa 21 Juni 2022.

Suadi Romli kembali menjelaskan, terkait fakta lain yang juga tak dilihat sebagai niat perbuatan korupsi pada kegiatan pembangunan itu, dimana terungkap pula bahwa pekerjaan proyek tersebut sesungguhnya disubkontrakkan ke pihak ketiga.

Sehingga pekerjaan pembangunan Jalan Kalibalangan – Cabang Empat, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara pada tahun anggaran 2019 lalu, dilakukan oleh orang yang tidak berkompeten di bidangnya, sehingga hasil yang diperoleh pastinya tidak akan maksimal.

“Fakta lain bahwa dalam proyek itu memang ada pelanggarannya, ada niat disitu, dua Terdakwa secara sadar dan mengetahui bahwa pekerjaan itu diserahkan ke pihak tiga, itu kan tidak boleh karena tidak sesuai kontrak, saya menilai dalam hal itu sudah ada niat jahatnya dari awal,” tukasnya.

Hal lain yang dikritisi olehnya, bahwa dalam perhitungan kerugian negara yang dilakukan ahli, ditemukan ada selisih yang diterjemahkan oleh Majelis Hakim sebagai kelebihan bayar yang seketika itu telah diganti seluruhnya.

Namun kepada KIRKA.CO Suadi Romli kembali menegaskan, bahwa pengembalian kerugian negara tidaklah serta merta akan menghilangkan perbuatan Tindak Pidananya.

“Saat itu kan sudah didapat hasil perhitungan kerugian negara, ya itu juga wajib untuk dipulangkan, tetapi pengembalian kerugian negara bukan berarti menghapus perbuatan tindak pidana, vonis bebas ini seperti menciderai usaha penegakan hukum dalam melawan korupsi di Negeri ini, seharusnya ada efek jera bagi yang pelaku yang berniat untuk korupsi,” pungkas Romli.

Untuk diketahui, dalam perkara ini Majelis Hakim memberikan vonis bebas terhadap dua Terdakwa yakni Yasril selaku PPK Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, serta Abdul Azim selaku rekanan pada proyek jalan tersebut.

Baca Juga : Dua Terdakwa Korupsi Jalan Kalibalangan Lampura Divonis Bebas

Dan atas vonis bebas itu, Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah melakukan upaya hukum lanjutan, dengan mendaftarkan Kasasi ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, pada 8 Juni 2022 kemarin.