Hukum  

Kasasi Perkara Korupsi Jalan Kalibalangan Lampung Utara Ditolak

Kasasi Perkara Korupsi Jalan Kalibalangan Lampung Utara Ditolak
Ilustrasi putusan kasasi. Foto: Istimewa

Namun menurut Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, kerugian yang disangkakan telah timbul di dakwaan perbuatan keduanya, tidaklah terbukti ada.

Baca Juga: Suadi Romli Kritisi Putusan Perkara Tipikor Jalan Kalibalangan

Sebab Hakim mempertimbangkan, bahwa kerugian negara yang didakwakan Jaksa didapat dari perhitungan pada kekurangan volume jalan yang diambil sampelnya setelah satu tahun proyek pembangunan selesai dikerjakan.

Dan dirasa jika selama satu tahun tersebut jalan difungsikan sebagai jalur utama yang dilewati berbagai macam kendaraan besar dan bermuatan, maka menjadi sebuah hal yang wajar andai jalan mengalami penurunan volume.

Hakim juga turut menilai terhadap hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan RI yang menyatakan kelebihan bayar pada proyek pekerjaan jalan itu, Abdul Azim selaku rekanan telah mengembalikan seluruhnya ke kas negara di 2020 lalu.

Baca Juga: Ada Fakta yang tak dipertimbangkan dalam Putusan Perkara Korupsi Jalan Kalibalangan

Sehingga Majelis Hakim memutuskan negara sama sekali tidak pernah dirugikan oleh keduanya, sesuai dengan dakwaan perbuatan korupsi, dan memutuskan untuk membebaskan keduanya.