Hukum  

Gugatan Poniran Vs Bupati Lampung Utara Diputus NO

Gugatan Poniran Vs Bupati Lampung Utara Diputus NO
Ilustrasi putusan Hakim. Foto: Istimewa

KIRKA – Gugatan Poniran HS Vs Bupati Lampung Utara diputus NO oleh PN Kotabumi, hal itu tercantum dalam putusan Hakim pada Rabu 8 Februari 2023.

Baca Juga: Bupati Lampung Utara Digugat ke Pengadilan

Sesuai dengan data yang tertera pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Kotabumi, dalam perkara gugatan perdata dengan nomor 26/Pdt.G/2022/PN Kbu.

Di tab menu putusan SIPP gugatan tersebut, terlihat hasil keputusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Muamar Azmar Mahmud Farig, yang salah satunya menyatakan bahwa PN Kotabumi tidak berwenang mengadili perkara itu.

Gugatan Poniran Vs Bupati Lampung Utara Diputus NO
Tangkapan layar SIPP PN Kotabumi, terkait putusan Majelis Hakim dalam perkara gugatan perdata atas nama Penggugat Poniran HS, terhadap Bupati Lampung Utara. Foto: Eka Putra

“Mengadili. Mengabulkan eksepsi Para Tergugat. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini. Menyatakan Eksepsi Para Tergugat selain kompetensi absolut, tidak dapat diterima. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet On Van KelijkVerklaard). Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.940.000 ( Dua Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah),” begitu bunyi putusan Majelis Hakim.

Untuk diketahui, Poniran HS selaku Penggugat dalam perkara ini, mempermasalahkan ikhwal Surat Keputusan Pemberhentian Kepala Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah.

Dengan mencantumkan nama-nama selaku Tergugat I yaitu Bupati Lampung Utara, dan selaku Tergugat II adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara.

Ia pun turut mencantumkan dua nama selaku pihak Turut Tergugat, yaitu Pelaksana Tugas Kepala Desa Subik Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara selaku Turut Tergugat I. Serta Camat Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara, selaku pihak Turut Tergugat II.

Baca Juga: Gugatan ke PPK PUPR Lampung Utara Dikabulkan

Dengan pokok permohonan yang dicantumkan dalam petitum gugatan, diantaranya:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II sebagai Perbuatan Melawan Hukum.

3. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mencabut dan atau membatalkan Surat Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/325/25-LU/HK/2022, tentang pemberhentian Kepala Desa Subik Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara, tertanggal 04 Oktober 2022  sesuai dengan Surat Keberatan Penggugat.

4. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menetapkan kembali Surat Keputusan Bupati  Nomor : B/448/25-LU/HK/2021, tertanggal 17 Desember 2021 tentang penetapan Kepala Desa Subik Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara dalam masa jabatan 2021-2027.

5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar kerugian yang dialami Penggugat secara tanggung renteng, tunai dan seketika sebesar.

– Kerugian materil sebasar Rp3.400.000 (Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) perbulan x 4 bulan = Rp13.600.000 (Tiga Belas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).

– Kerugian Immateril sebesar Rp2.000.000.000 (Dua Miliyar rupiah).

6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah) perhari, setiap Tergugat I dan Tergugat II, lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.

7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Baca Juga: Bupati Lampung Utara Digugat Soal Pencairan Proyek

Sementara itu, dari pemberitaan yang beredar di berbagai media di Lampung Utara, terkait urusan pemberhentian Poniran HS selaku Kepala Desa Subik Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara ini.

Telah ada babak baru, yakni adanya surat dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri yang terbit, dengan inti permintaan kepada Pemkab Lampung Utara untuk kembali mengangkat Poniran HS sebagai Kepala Desa.

Dan saat ini surat tersebut tengah ditindaklanjuti oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lampung Utara.