Hukum  

Gugatan ke PPK PUPR Lampung Utara Dikabulkan

Gugatan ke PPK PUPR Lampung Utara Dikabulkan
Ilustrasi Putusan Hakim. Foto: Istimewa

KIRKA – Gugatan ke PPK Dinas PUPR Lampung Utara tahun 2018 dikabulkan sebagian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi.

Sesuai yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Kotabumi, pada menu putusan di perkara gugatan perdata dengan nomor 17/Pdt.G/2022/PN Kbu, atas nama Penggugat Aidil Achmad Jaya.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hengky Alexander Yao, memutuskan yang pokoknya mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.

Gugatan Terhadap PPK PUPR Lampung Utara Dikabulkan
Tangkapan layar SIPP PN Kotabumi, terkait putusan perkara gugatan perdata, terhadap PPK Dinas PUPR Tahun 2018. Foto: Eka Putra

“Mengadili. Dalam pokok perkara. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian. Menyatakan kontrak pengadaan barang/jasa yang dibuat antara Para Penggugat dan Tergugat sah, dan memiliki kekuatan hukum mengikat antara Para Penggugat dan Tergugat,” begitu bunyi dua poin putusan Majelis Hakim, yang dibacakan pada Kamis 2 Februari 2023.

Dalam pokok perkara, Hakim juga memutuskan yaitu Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi terhadap Para Penggugat.

Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sejumlah Rp1.338.581.700 (Satu Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Lima Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Rupiah).

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp775.000 (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). Serta memutuskan untuk menolak gugatan Para Penggugat selebihnya.

Pada pertimbangannya kali ini, Hakim juga turut memberikan putusannya pada poin Dalam Eksepsi, yang menyatakan Menolak seluruh eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III.