Hukum  

KIRKA – Dihukum bayar ganti rugi Rp1,3 miliar oleh PN Kotabumi, PPK Dinas PUPR Lampung Utara 2018 naik banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Baca Juga: Aidil Achmad Jaya Gugat PPK Dinas PUPR Terkait Proyek 2018 Informasi…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.