KIRKA – Bupati Lampung Utara digugat soal pencairan dana Proyek ke Pengadilan Negeri Kotabumi, dengan nilai sengketa sebesar Rp4,7 miliar lebih.
Baca Juga: Penyidik Polsek Bunga Mayang Dipraperadilankan
Gugatan perdata tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Kotabumi, yang dapat diakses secara online oleh publik.
Yang resmi terdaftar ke meja PTSP PN Kotabumi, pada Senin 5 Desember 2022 kemarin, dengan nomor perkara 31/Pdt.G/2022/PN Kbu, atas nama 22 orang selaku Penggugat.

Yaitu Ir Memed Humaedi, Abu Bakar, ST, Dwi Pariyono, Abdul Rajab, Zainul Ervan Al Maulidi, Julisman Jaya Arsyad, Siswanto, Susarman, ST.,MT, Elza Novilyansa, ST.,MT, Puji Riyanto, Endah Praptini, Asrudi, ST, Triyono Utomo, Yohanes Kiswantoro, ST.
Serta atas nama Yanto Moehtar, Maimunah, SE, Sulton Farid, Ardiles, ST, Ramot Siregar, ST, Taufik Alamsyah, Ir. A. Rosidi Aiyub dan Khaerudin, ST.
Dalam data gugatan ini, tercantum pihak selaku Tergugat I hingga 10 yaitu Bupati Kabupaten Lampung Utara, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Edyson, ST.,MT.
Baca Juga: Bupati Lampung Utara Digugat ke Pengadilan
Serta Afrizal, ST.,MM, Rio Alaska, S. SOS.,MT, M Dahlano, ST.,MT, Muliya Dewi Purnama, ST, Yunada, ST.,MIP, Yulias Dwiantoro, ST.,MT dan Ganda Wijaya, ST.,MM, serta selaku pihak Turut Tergugat yaitu Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara.






