Hukum  

Bupati Lampung Utara Digugat Soal Pencairan Proyek

Bupati Lampung Utara Digugat Soal Pencairan Proyek
Ilustrasi gugatan perdata. Foto: Istimewa

Dengan petitum permohonan gugatan yakni Dalam Provisi:

1. Memerintahkan Tergugat I untuk Memerintahkan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kabupaten Lampung Utara selaku Bendahara Umum Daerah (BUD).

Yang merupakan perangkat dibawah Tergugat I, untuk menyiapkan Dana pembayaran pekerjaan Para Penggugat tahun 2018 pada Rekening Kas Daerah.

Baca Juga: Aidil Achmad Jaya Gugat PPK Dinas PUPR Terkait Proyek 2018

2. Memerintahkan Tergugat II untuk mempersiapkan administrasi, guna proses pencairan dana pekerjaan Para Penggugat tahun 2018.

Dalam pokok perkara
PRIMAIR
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya:

1. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum dan merugikan Para Penggugat.

2. Menyatakan sah dan berharga barang bukti Para Penggugat.

3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama membayar pekerjaan Para Penggugat tahun 2018,  yang besarnya adalah:

Pekerjaan yang belum terbayarkan :
– Penggugat (1):
Pekerjaan a. 100 % (PHO) Rp75.548.000
b. 100 % (PHO) Rp117.136.000

– Penggugat (2):
Pekerjaan a. 100 % (PHO) Rp.97.800.000
b. 100 % (PHO) Rp85.000.000
c. 100 % (PHO) Rp124.300.000
d. 100 % (PHO) Rp198.930.000

– Penggugat (3):
Pekerjaan 100 % (PHO) Rp98.332.000

– Penggugat (4):
Pekerjaan a. 100 % (PHO) Rp98.789.000
b. 100 % (PHO) Rp99.404.000
c. 100 % (PHO) Rp110.350.000
d. 100 % (PHO) Rp139.279.000

– Penggugat (5):
Pekerjaan a. 100 % (PHO) Rp98.981.000
b. 100 % (PHO) Rp99.000.000

– Penggugat (6):
Pekerjaan a. 100 % (PHO) Rp99.762.000
b. 100 % (PHO) Rp99.789.000
c. 100 % (PHO) Rp196.361.000
d. 100 % (PHO) Rp96.987.000

– Penggugat (7):
Pekerjaan 100 % (PHO) Rp118.085.000

– Penggugat (8):
Pekerjaan a. 100 % (PHO) Rp98.323.000
b. 100 % (PHO) Rp98.323.000
c. 100 % (PHO) Rp117.486.000