– Penggugat (9):
Pekerjaan 100 % (PHO) Rp98.803.000
Baca Juga: Eksepsi Ditolak Gugatan PPK PUPR Lampung Utara Dilanjutkan
– Penggugat (10):
Pekerjaan 100 % (PHO) Rp115.010.000
– Penggugat (11):
Pekerjaan a. 100 % (PHO) Rp98.842.000
b. 100 % (PHO) Rp198.512.000
c. 100 % (PHO) Rp148.882.000
– Penggugat (12):
Pekerjaan 100 % (PHO) Rp97.592.000
– Penggugat (13):
Pekerjaan 100 % (PHO) Rp199.397.000
– Penggugat (14):
Pekerjaan a. 100 % (PHO) Rp74.267.000
b. 100 % (PHO) Rp73.904.000
– Penggugat (15):
Pekerjaan a. 100 % (PHO) Rp136.418.000
b. 100 % (PHO) Rp189.833.000
– Penggugat (16):
Pekerjaan 100 % (PHO) Rp124.150.000
– Penggugat (17):
Pekerjaan 100 % (PHO) Rp170.000.000
– Penggugat (18):
Pekerjaan 100 % (PHO) Rp96.819.000
– Penggugat (19):
Pekerjaan 100 % (PHO) Rp92.655.000
– Penggugat (20):
Pekerjaan 100 % (PHO) Rp128.553.000
– Penggugat (21):
Pekerjaan 100 % (PHO) Rp198.622.000
– Penggugat (22):
Pekerjaan 100 % (PHO) Rp125.685.000
Jumlah keseluruhan sebesar
Rp4.735.909.000
Terbilang: (Empat Milyar Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Sembilan Ribu Rupiah).
4. Melaksanakan putusan ini dengan serta merta (uir voorbaar bij vooraad), meskipun ada upaya Banding, Kasasi dan peninjauan kembali maupun Verzet.
5. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara.
Baca Juga: Kapolres Lampung Utara Dipraperadilankan Tersangka Korupsi
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aaequo et Bono).
Perkara ini akan segera digelar persidangannya secara perdana pada Senin 19 Desember 2022, di ruang sidang Cakra, gedung Pengadilan Negeri Kotabumi.






