Hukum  

Eksepsi Ditolak Gugatan PPK PUPR Lampung Utara Dilanjutkan

Eksepsi Ditolak Gugatan PPK PUPR Lampung Utara Dilanjutkan
Ilustrasi putusan sela. Foto: Istimewa

KIRKA – Eksepsi ditolak gugatan PPK PUPR Lampung Utara dilanjutkan, dan direncanakan kembali digelar persidangannya pada Kamis 24 November 2022 mendatang.

Baca Juga: Aidil Achmad Jaya Gugat PPK Dinas PUPR Terkait Proyek 2018

Berdasarkan yang tercantum di dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Kotabumi, pada perkara dengan nomor 17/Pdt.G/2022/PN Kbu, Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut telah memutuskan dalam putusan sela secara e-court.

Dengan menyatakan, menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, serta memutuskan melanjutkan persidangan perkara tersebut.

Eksepsi Ditolak Gugatan PPK PUPR Lampung Utara Dilanjutkan
Tangkapan layar SIPP PN Kotabumi, terkait putusan sela Hakim, terhadap perkara gugatan Aidil Achmad. Foto: Eka Putra

“Mengadili. Menolak eksepsi kompetensi absolut Tergugat, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II. Menyatakan Pengadilan Negeri Kotabumi berwenang memeriksa dan mengadili perkara nomor 17/Pdt.G/2022/PN Kbu. Memerintahkan para pihak untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” ucap Hakim dalam putusan selanya, Kamis 17 November 2022.

Baca Juga: Mediasi Gugatan Terhadap PPK Dinas PUPR Lampung Utara Dinyatakan Gagal

Untuk diketahui, gugatan ini tercantum atas nama Aidil Achmad Jaya, yang menggugat PPK Dinas PUPR Kabupaten Kotabumi tahun anggaran 2018, dengan nilai sengketa sebesar Rp1,3 miliar lebih.

Serta tiga nama pihak Turut Tergugat I hingga III yakni Kadis PUPR Kabupaten Lampung Utara, Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara dan BPK Perwakilan Provinsi Lampung.

Dengan beberapa poin permohonan gugatan antara lain:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Surat Perjanjian Kerja yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat, sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat antara Penggugat dan Tergugat.

3. Menyatakan Tergugat mempunyai kewajiban untuk membuat kontrak baru kepada Para Penggugat.

4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi terhadap Para Penggugat.

Baca Juga: Bupati Lampung Utara Digugat ke Pengadilan

5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Para Penggugat  yaitu Rp1.338.581.700 (satu miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus rupiah).

6. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk segera membuat perencanaan kembali kegiatan pekerjaan proyek fisik Tahun Anggaran 2018, sebagaimana kontrak antara para Penggugat dengan Tergugat yang sempat tertunda pelaksanaannya.

7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5 juta per hari atas keterlambatan dalam melaksanakan kewajiban dalam putusan ini.

8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya  perkara yang timbul.