Hukum  

Aidil Achmad Jaya Gugat PPK Dinas PUPR Terkait Proyek 2018

Aidil Achmad Jaya Gugat PPK Dinas PUPR Terkait Proyek 2018
Ilustrasi Gugatan Perdata.

KIRKA – Aidil Achmad Jaya gugat PPK Dinas PUPR terkait Proyek 2018 ke Pengadilan Negeri Kotabumi, pada Kabupaten Lampung Utara, dengan nilai sengketa sebesar Rp1,3 miliar lebih.

Baca Juga: Kinerja Korsupgah KPK di Lampung Utara Dinilai Tidak Maksimal

Gugatan perdata tersebut didaftarkan ke PN Kotabumi pada Selasa 2 Agustus 2022 kemarin, dan resmi terdaftar dengan nomor perkara 17/Pdt.G/2022/PN Kbu, dengan klasifikasi perkara Wanprestasi atau ingkar janji.

Aidil Achmad Jaya Gugat PPK Dinas PUPR Terkait Proyek 2018
Tangkapan layar SIPP PN Kotabumi, terkait gugatan perkara yang dilayangkan oleh Aidil Achmad Jaya terhadap PPK PUPR 2018. Foto: Eka Putra.

Dari penelusuran terbuka kirka.co pada situs resmi SIPP milik PN Kotabumi, didapati dalam gugatan yang dilayangkan oleh Aidil Achmad Jaya yang dikuasakan kepada Suwardi selaku pengacaranya, tertera beberapa nama pihak sebagai Tergugat serta Turut Tergugat.

Diantaranya selaku pihak Tergugat ialah Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PUPR Tahun 2018, serta tiga nama pihak Turut Tergugat I hingga III yakni Kadis PUPR Kabupaten Lampung Utara, Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara dan BPK Perwakilan Provinsi Lampung.

Baca Juga: DPP Pematank Bakal Bawa Soal Proyek Disdikbud Lampung Utara ke Kejati

Dengan beberapa poin permohonan gugatan antara lain:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Surat Perjanjian Kerja yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat, sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat antara Penggugat dan Tergugat.

3. Menyatakan Tergugat mempunyai kewajiban untuk membuat kontrak baru kepada Para Penggugat.

4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi terhadap Para Penggugat.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Para Penggugat  yaitu Rp1.338.581.700 (satu miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus rupiah).

6. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk segera membuat perencanaan kembali kegiatan pekerjaan proyek fisik Tahun Anggaran 2018, sebagaimana kontrak antara para Penggugat dengan Tergugat yang sempat tertunda pelaksanaannya.

7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5 juta per hari atas keterlambatan dalam melaksanakan kewajiban dalam putusan ini.

8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya  perkara yang timbul.

Sementara, perkara gugatan ini dijadwalkan akan segera digelar secara perdana di Pengadilan Negeri Kotabumi, yang akan dilaksanakan di ruang sidang Cakra, pada Kamis 25 Agustus 2022 mendatang.