KIRKA – Polda Lampung sedang menjalankan penyelidikan baru di kasus perusakan pohon pisang. Di perkara perusakan itu, Penyidik sudah menetapkan status Tersangka terhadap 2 orang.
Para Tersangka itu adalah, Heri Chalilulah Burmelli dan seorang yang belum diungkap namanya namun disebut berinisial AT.
Penyidikan dari kasus perusakan pohon pisang dan tanam tumbuh lainnya di atas lahan pelapor tersebut diketahui ditangani oleh Subdit II Harta dan Benda pada Ditreskrimum Polda Lampung.
Pada saat Penyidikan tersebut diekspos kepada publik pada 10 Mei 2023 lalu dengan mengundang wartawan, Kasubbid Penmas pada Bidang Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat menyebut kemungkinan dibukanya Penyelidikan lain dari kasus tersebut.
Penyelidikan dengan tujuan pendalaman tersebut berkaitan dengan penerbitan dokumen yang menjadi dalil masing-masing pihak, baik Pelapor maupun Terlapor.
Baca juga: Ditreskrimum Polda Lampung Terbitkan DPO Tersangka Kasus Perusakan Pohon Pisang
Menurut AKBP Rahmad Hidayat, Penyelidikan itu menyasar pada sisi dokumen Sporadik yang menjadi dalil Tersangka Heri Chalilulah Burmelli atas kepemilik tanah di Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.
Lokasi tanah ini diketahui menjadi Tempat Kejadian Perkara yang berkenaan dengan dugaan perbuatan perusakan tanam tumbuh berupa 63 batang pohon pisang, 1 batang pohon Pepaya dan 1 batang pohon Akasia milik Pelapor.
Dikonfirmasi ihwal Penyelidikan yang digaungkan pada 10 Mei 2023 lalu tersebut, Direktur pada Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung angkat bicara.
Penyelidikan baru di kasus perusakan pohon pisang tersebut diakuinya sedang berjalan.
Penyelidikan ini dikatakannya muncul berdasarkan dalil Pelapor yang menyertakan dokumen Surat Hak Milik atas tanah yang menjadi lokasi kejadian perkara.
Baca juga: Kasus Heri Chalilulah Burmelli Cs Sedang Diteliti Kejati Lampung
Berangkat dari bukti surat yang diajukan Pelapor, Subdit II Harta dan Benda melakukan pemanggilan kepada Saksi dari unsur Badan Pertanahan Negara (BPN).
Dari pemeriksaan tersebut, BPN menyatakan bahwa bukti surat milik Pelapor sebagai dasar kepemilikan tanah tersebut adalah benar.
”BPN sudah kita periksa untuk mendalami ini. Pertanyaannya kan, kok bisa muncul ada yang menyatakan kepemilikan tanah dengan dalil Sporadik. Jadi, dalam perkara ini, pelapor sudah punya SHM dan hal itu diakui oleh pihak BPN.
Itu dalam Penyelidikan. Penyelidikan dugaan pemalsuan ini, tidak mudah. Jadi, masih dalam rangka Penyelidikan, sedang dilakukan pendalaman.
Kenapa kita lakukan Penyelidikan? Karena aslinya, terdaftar. Bukti dari pemilik sah terhadap tanah itu adalah, adanya penerbitan Surat Hak Milik atau SHM dari BPN,” ujar Kombes Pol Reynol Elisa Partomuan Hutagalung pada 6 Juni 2023 lalu.
Baca juga: KPK Panggil Heri Chalilullah Burmelli Terkait Penyidikan Korupsi Unila






