Hukum  

Surat Tuntutan Eks Rektor Unila Tak Memuat Penerimaan Rp500 Juta Dari Keponakan Gubernur Lampung Secara Spesifik

Surat Tuntutan Eks Rektor Unila
Momen pengawal tahanan mendampingi eks Rektor Unila, Profesor Karomani untuk menjalani agenda persidangan pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa KPK pada 27 April 2023 di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Arsip KIRKA.CO.

KIRKA – Surat tuntutan eks Rektor Unila, Profesor Karomani yang telah dibacakan Jaksa KPK pada 27 April 2023 kemarin di PN Tipikor Tanjungkarang tidak memuat penerimaan uang dari Iwan Palera Rindas yakni keponakan dari Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi.

Berdasarkan surat tuntutan yang dibacakan, identitas dari Iwan Palera Rindas tidak disebutkan Jaksa KPK meski dalam fakta persidangan Iwan Palera Rindas (telah meninggal dunia 9 Oktober 2022 lalu) dinyatakan oleh Profesor Karomani menitipkan dua calon mahasiswa baru Unila di tahun 2021.

Adapun dua titipan calon mahasiswa baru Unila dari Iwan Palera Rindas yang dituliskan dengan kode Gubernur dan Ponakan Gub yaitu:

1. Miranda Almuntarie dengan kode Gubernur/Ida (Fisip)/ Rektor.
2. Adissa Aqilah Althaf dengan kode Ponakan Gub/Rektor.

Dua titipan calon mahasiswa baru Unila ini diakui oleh Profesor Karomani saat diperiksa sebagai saksi pada 4 April 2023 lalu. Menurut Profesor Karomani, dua titipan tersebut disertai dengan penerimaan uang Rp500 juta.

Baca juga: Gubernur Tercatat Dalam Barang Bukti Nomor 32 di Berkas Korupsi Unila

Karomani menyatakan bahwa dia bertemu dengan Iwan Palera Rindas di kantor Rektorat Unila. Kepada Karomani, Iwan Palera Rindas yang diakuinya telah meninggal dunia mengaku sebagai keponakan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Uang Rp500 juta tersebut diakuinya diterimanya setelah pengumuman kelulusan.

Dua titipan calon mahasiswa baru Unila dari keponakan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ini diketahui tertera dalam Barang Bukti yang berulang kali ditampilkan Jaksa KPK.

Belakangan, Barang Bukti yang di dalamnya juga memuat titipan mahasiswa baru Unila dari mantan Kepala Kejaksaan Agung, Muhammad Prasetyo hingga teman dari anak Wapres Ma’ruf Amin yakni Siti Nur Azizah Ma’ruf, merupakan daftar titipan mahasiswa yang didiskusikan para petinggi Unila di Hotel Radisson.

Titipan tersebut dinyatakan Karomani dimuat dalam dokumen yang didiskusikannya ketika itu di Hotel Radisson dan dalam pertemuan tersebut, Karomani mengatakan bahwa dia berikut dengan mantan Warek II Unila Profesor Asep Sukohar bersama dengan Dekan FT Unila yang juga Ketua Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Unila, Helmy Fitriawan turut hadir membahas daftar titipan itu.

Baca juga: Isi Surat Tuntutan Eks Rektor Unila: Rp500 Juta Sekretaris MA Masuk Kategori Gratifikasi

Di sisi lain, salah satu Jaksa KPK menolak memberikan keterangan untuk diwawancarai KIRKA.CO pada 27 April 2023 mengenai isi surat tuntutan yang dibacakan terhadap Karomani.

Menurut dia, dirinya bersama timnya telah kelelahan membacakan surat tuntutan eks Rektor Unila berikut dengan terdakwa lainnya, yakni mantan Warek I Unila Profesor Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Jaksa KPK ini menyarankan agar KIRKA.CO untuk mengajukan permintaan wawancara mengenai surat tuntutan terhadap Karomani dengan seorang Jaksa KPK lainnya bernama Agus Prasetya Raharja.