KIRKA.CO – Kades Bungkuk Marga Sekampung kecipratan proyek bedah ruumah Lampung Timur.
Perkara korupsi APBN serta Pinjaman Bank Dunia pada kegiatan bedah rumah atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Lampung Timur tahun anggaran 2020, kembali digelar di PN Tanjungkarang pada jumat pagi tadi (23/04).
Baca Juga : Pinjaman World Bank Dikorupsi, Ternyata Turut Dinikmati Oknum Kades
Dalam gelaran sidang lanjutannya kali ini, JPU Kejari Sukadana menghadirkan enam orang saksi.
Para saksi dari unsur Tim Teknis Kab Lamtim, pemilik toko bangunan, serta seorang berstatus Kades Bungkuk Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur.
Diketahui Desa Bungkuk sendiri termasuk desa penerima bantuan BSPS di tahun anggaran 2020, dengan jumlah sebanyak 50 penerima bantuan, dengan fasilitator yang diketuai oleh Ratno Supriyadi selaku terdakwa dalam perkara ini.
Pada sidang kali ini, didapati fakta bahwa toko bangunan penyedia barang bukan ditunjuk langsung oleh Kelompok Penerima Bantuan (KPB).
Hal ini sesuai dengan mekanisme yang ada di dalam petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan, namun toko penyedia bahan bangunan disurvey dan ditentukan langsung oleh Kades dan terdakwa hingga penentuan harga bahan bangunan, kemudian hasil rekomendasi tersebut disetujui oleh Tim Teknis Kabupaten.






